PPh 22 E-Commerce: Kemenkeu Bantah Pajak Baru! Apa Artinya?

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menegaskan bahwa penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang yang beroperasi melalui *platform* niaga elektronik atau *e-commerce* bukanlah suatu kebijakan pajak yang baru. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan pemahaman publik terkait regulasi perpajakan di sektor digital.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa skema pemungutan serupa telah lama diterapkan pada berbagai *platform* digital internasional seperti Google dan Netflix. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas kemitraan dengan para pelaku *e-commerce*, menjadikan mereka turut berperan sebagai pemungut pajak. “Ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak yang sudah ada,” tegas Febrio dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Baca Juga :  BCA Digital luncurkan Fitur BluRDN, Bidik Nasabah Generasi X dan Milenial

Lebih lanjut, Febrio menambahkan bahwa dalam implementasi kebijakan ini, pedagang daring dengan penghasilan tahunan di bawah Rp 500 juta akan dikecualikan dari pungutan pajak tersebut. Langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi administrasi perpajakan yang sedang digalakkan pemerintah, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih patuh dan efisien. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target penerimaan negara setiap tahunnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga telah memberikan penjelasan serupa terkait rencana penerapan PPh 22 oleh *platform e-commerce*. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menerangkan bahwa penunjukan *marketplace* sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi pedagang di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) merupakan bentuk pengalihan mekanisme ( *shifting* ).

Baca Juga :  IHSG Menguat Signifikan: Sentimen Positif dari Penundaan Tarif Impor Trump

Transformasi ini berarti bahwa pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang daring, kini dialihkan menjadi sistem pemungutan otomatis yang terintegrasi langsung dengan pihak *marketplace* yang ditunjuk. “Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan. Justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan *platform* tempat mereka berjualan,” ungkap Rosmauli, Kamis (26/6/2025), menggarisbawahi kemudahan yang ditawarkan kebijakan ini bagi para pelaku usaha *online*.

Berita Terkait

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Berita Terbaru

sports

Bagnaia Kritik Ducati, Bos Tim Langsung Respons

Rabu, 20 Agu 2025 - 12:27 WIB

sports

Khamzat Chimaev Ungkap Rahasia Cekikan Maut di UFC 319!

Rabu, 20 Agu 2025 - 12:06 WIB

politics

WAMI Diaudit: Hak Musisi Aman Terjamin!

Rabu, 20 Agu 2025 - 11:09 WIB

Uncategorized

Kisah Sederhana Teman: Inspirasi Hidup yang Mengubah Perspektif

Rabu, 20 Agu 2025 - 10:55 WIB