MK Putuskan, Masa Jabatan DPRD Bisa Lebih Lama? Ini Kata KPU!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, baru-baru ini menyoroti dampak signifikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilihan umum (Pemilu) nasional dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Idham, keputusan MK yang mengharuskan jeda 2 hingga 2,5 tahun antara kedua jenis pemilu ini berpotensi memicu perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Idham menjelaskan, potensi perpanjangan masa jabatan DPRD ini muncul karena pemilihan umum lokal, yang akan memilih anggota DPRD, diperkirakan baru akan menghasilkan anggota terpilih pada tahun 2031. Hal ini disampaikan Idham kepada wartawan pada Sabtu (28/6) lalu. Menyikapi hal tersebut, Idham Holik menekankan bahwa pembahasan mengenai perpanjangan masa jabatan ini sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah. Ia pun mengimbau publik untuk menantikan perubahan Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) yang baru.

Baca Juga :  Rekomendasi 3 Pemandian Alam Menyegarkan di Banten untuk Liburan Akhir Pekan

Pernyataan Komisioner KPU Idham Holik ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Secara spesifik, ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPRD diatur dalam Pasal 102 ayat (4) untuk DPRD provinsi dan Pasal 155 ayat (4) untuk DPRD kabupaten/kota. Kedua pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD “berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.”

Baca Juga :  Panduan Lengkap: Memahami dan Keluar dari Recovery Mode Android

Mengacu pada frasa krusial ini, Idham menggarisbawahi bahwa anggota DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 berpotensi besar untuk mengalami perpanjangan masa jabatan. Ini sejalan dengan bunyi pasal-pasal dimaksud:

UU No. 23 Tahun 2014

Pasal 102 ayat (4) berbunyi:
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 155 ayat (4) berbunyi:
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Berita Terkait

Quartararo Ungkap Rahasia Yamaha Perkasa di MotoGP Belanda!
Golkar Bereaksi: MK Ubah Pemilu Nasional & Daerah?
Film Rangga & Cinta Siap Tayang 20 Oktober 2025
WhatsApp & AI: Ringkasan Chat Baru, Tapi Amankah Privasi Anda?
Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?
ODOL: Aptrindo Bela Pengusaha Truk, Minta Menhub Tak Menyudutkan
Marquez Crash di FP1 MotoGP Belanda, Kondisinya Mengkhawatirkan?
Dasco Buka Suara: MK Putuskan Pemilu Dipisah, Ini Tanggapannya!

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:46 WIB

Quartararo Ungkap Rahasia Yamaha Perkasa di MotoGP Belanda!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:34 WIB

Golkar Bereaksi: MK Ubah Pemilu Nasional & Daerah?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:04 WIB

MK Putuskan, Masa Jabatan DPRD Bisa Lebih Lama? Ini Kata KPU!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 04:23 WIB

Film Rangga & Cinta Siap Tayang 20 Oktober 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:43 WIB

WhatsApp & AI: Ringkasan Chat Baru, Tapi Amankah Privasi Anda?

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Juliana Marins: Media Asing Ungkap Penyebab Kematian dari Hasil Otopsi

Sabtu, 28 Jun 2025 - 21:10 WIB

entertainment

Superman Datang! 5 Film Warner Bros. Siap Guncang 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:52 WIB

politics

Geopolitik Panas, APBN Aman: Bansos Tetap Cair!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:45 WIB