MK Ketok Palu: Reaksi DPR soal Pemilu Nasional & Daerah

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK Putuskan Akhiri Pemilu Serentak, Desak Revisi UU Pemilu untuk Pemisahan Nasional dan Daerah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah lanskap demokrasi Indonesia, mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi ini secara spesifik menargetkan frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, yang dinilai Perludem bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan ini, era pemilu serentak resmi berakhir. MK secara tegas memutuskan bahwa pemilu nasional, yang mencakup pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan Wakil Presiden, harus dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi/kabupaten/kota serta kepala dan wakil kepala daerah. Jeda waktu antara kedua jenis pemilu ini ditetapkan minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pemilu nasional.

Baca Juga :  Disanksi Trump Sebab Bela Palestina, Afrik Selatan tak Goyah Sedikit pun

Menanggapi putusan bersejarah ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keputusan MK akan menjadi landasan utama bagi revisi Undang-Undang Pemilu. Politikus Partai NasDem tersebut menyatakan bahwa Komisi II DPR akan segera mencari formula terbaik untuk mengatur penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah, mengingat ini adalah bagian dari kewenangan konstitusional mereka. “Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu perhatian utama bagi Komisi II DPR RI dalam menindaklanjuti,” ujar Rifqinizamy pada Kamis, 26 Mei 2025.

Di sisi lain, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, sebelumnya telah mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas. Menurut Titi, penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang lebih awal akan sangat krusial untuk memaksimalkan persiapan seluruh tahapan pemilihan, sekaligus meminimalisir potensi keberatan terhadap muatan materi dalam RUU tersebut. Titi menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu sebelum dimulainya tahapan pemilihan akan mencegah perubahan aturan yang mendadak, serta membuka ruang lebih luas bagi deliberasi dan partisipasi publik yang optimal.

Baca Juga :  Prabowo Subianto: Paus Fransiskus Diharapkan Jadi Juru Damai Dunia

Sebaliknya, ia memperingatkan bahwa penundaan pembahasan RUU Pemilu berisiko pada penyelesaian yang terburu-buru, bahkan berpotensi berdekatan dengan pelaksanaan pemilihan pada 2029. Kekhawatiran Titi juga meliputi kurangnya partisipasi masyarakat dan potensi gugatan ke MK di kemudian hari, jika proses legislasi tidak dilakukan secara cermat dan sesuai konstitusi.

Artikel ini disusun berkat kontribusi dari Novali Panji Nugroho, Sapto Yunus, dan Daniel Ahmad Fajri.

Berita Terkait

Golkar Bereaksi: MK Ubah Pemilu Nasional & Daerah?
Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal: Pro Kontra Mengemuka!
PKS Desak Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK: Apa Dampaknya?
Pernyataan Bersama Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Soal Iran-Israel
Tentang Pertemuan Prabowo-Anwar Ibrahim: Bahas Perbatasan hingga Palestina
Anwar Ibrahim Dorong Perdamaian Timur Tengah: Jaminan Palestina Negara Berdaulat
MK Putuskan Pemilu & Pilkada Terpisah? KPU Segera Kajian
ODOL: Aptrindo Kritik Penertiban Tak Adil & Regulasi yang Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:57 WIB

Putusan MK Pemilu Nasional-Lokal: Pro Kontra Mengemuka!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:39 WIB

PKS Desak Revisi UU Pemilu Usai Putusan MK: Apa Dampaknya?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:09 WIB

MK Ketok Palu: Reaksi DPR soal Pemilu Nasional & Daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:17 WIB

Pernyataan Bersama Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Soal Iran-Israel

Sabtu, 28 Juni 2025 - 09:53 WIB

Tentang Pertemuan Prabowo-Anwar Ibrahim: Bahas Perbatasan hingga Palestina

Berita Terbaru

finance

GOLF Tebar Dividen Rp 13,51 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 19:58 WIB

crime

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 19:21 WIB

Uncategorized

Quartararo Ungkap Rahasia Yamaha Perkasa di MotoGP Belanda!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 18:46 WIB