YLKI: Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun, Pemerintah Harus Bertindak!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skandal Beras Tak Sesuai Standar Terkuak, YLKI Desak Pemerintah Lindungi Konsumen dari Kerugian Triliunan Rupiah

Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah segera membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh produk beras tidak sesuai standar. Praktik curang ini, yang diduga menyebabkan potensi kerugian hingga Rp 99,35 triliun bagi konsumen, menjadi sorotan utama. Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan pada Jumat, 27 Juni 2025, bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk mengadu dan memperoleh ganti rugi yang setimpal atas kecurangan yang merugikan mereka.

Menyikapi permasalahan serius ini, YLKI juga turut membuka ruang pengaduan bagi konsumen terkait isu beras di pasaran. Niti menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi penting yang kemudian akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait untuk ditindaklanjuti.

YLKI juga secara tegas meminta pemerintah untuk memperketat pengawasan peredaran beras di pasaran. Praktik curang para penjual beras tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi besar menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras, yang merupakan komoditas esensial bagi masyarakat. Oleh karena itu, YLKI menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah pada konsumen dalam menghadapi tantangan ini.

Pemerintah, menurut YLKI, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin perlindungan konsumen dari berbagai permasalahan. Ini termasuk memastikan harga beras tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), menjaga kualitas dan kuantitas agar sesuai standar, serta mencegah proses distribusi yang memicu kelangkaan beras di pasar.

Baca Juga :  Prabowo Kirim Jokowi ke Vatikan: Berbagai Reaksi Publik Muncul

Menanggapi temuan-temuan ini, YLKI mendorong Kementerian Perdagangan untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Revisi ini diharapkan dapat dilengkapi dengan aturan hukum dan sanksi yang lebih ketat terhadap pelanggaran terkait bahan pangan, demi memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Dukungan terhadap desakan YLKI datang dari Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pertanian pada Kamis, 26 Juni 2025, Amran mengungkap temuan mengejutkan: sebanyak 157 merek beras premium terbukti tidak sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Ironisnya, dari jumlah tersebut, hanya 26 merek yang memenuhi ketentuan. “Premium yang sesuai hanya 26. Jadi bisa bayangkan 80 persen, lebih hampir 90 persen yang tidak sesuai,” ujar Amran.

Kondisi serupa juga ditemukan pada kategori beras medium. Dari 76 merek yang diperiksa, sebanyak 66 merek diketahui menyalahi ketentuan. Temuan masif ini memperkuat estimasi potensi kerugian konsumen akibat praktik tersebut, yang diperkirakan mencapai angka fantastis Rp 99,35 triliun.

Baca Juga :  AS Kuasai Timur Tengah? Intip Peta Kekuatan Militernya!

Temuan tersebut merupakan hasil uji laboratorium cermat terhadap sampel beras yang dilakukan oleh 13 laboratorium milik Badan Urusan Logistik (Bulog). Pengujian ini mengacu pada regulasi ketat, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023.

Selain parameter kualitas, pengujian juga mencakup kesesuaian harga terhadap HET untuk kategori premium dan medium, serta kesesuaian volume berat bersih dalam kemasan. Ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam memastikan kepatuhan terhadap standar.

Amran menjelaskan, inisiatif pengecekan ini dilatarbelakangi oleh temuan anomali kenaikan harga beras di pasar, padahal stok nasional dalam kondisi melimpah. “Kalau dulu harga naik alasannya stok kurang, hanya satu juta atau di bawah satu juta. Hari ini tidak ada alasan harga naik, ada anomali yang kami baca,” tuturnya, menyoroti adanya dugaan praktik tidak wajar.

Menyikapi keseriusan temuan tersebut, Amran menyatakan akan segera menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Ia menegaskan bahwa praktik curang ini tidak boleh dibiarkan, mengingat dampaknya yang langsung menyangkut hajat hidup orang banyak.

Berita Terkait

MK Putuskan Pemilu & Pilkada Terpisah? KPU Segera Kajian
ODOL: Aptrindo Kritik Penertiban Tak Adil & Regulasi yang Buruk
Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!
Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?
Prabowo Jemput Anwar Ibrahim di Halim: Pertanda Hubungan Semakin Erat?
Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Prabowo Langsung Sambut di Halim!
DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual
MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:38 WIB

MK Putuskan Pemilu & Pilkada Terpisah? KPU Segera Kajian

Jumat, 27 Juni 2025 - 23:18 WIB

ODOL: Aptrindo Kritik Penertiban Tak Adil & Regulasi yang Buruk

Jumat, 27 Juni 2025 - 22:13 WIB

Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!

Jumat, 27 Juni 2025 - 21:48 WIB

YLKI: Kecurangan Beras Rugikan Rp 99 Triliun, Pemerintah Harus Bertindak!

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:43 WIB

Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?

Berita Terbaru

entertainment

Tracklist Album Chameleon – Yoon Sanha ASTRO, Rilis 15 Juli 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 05:43 WIB

Pets And Animals

5 Fakta Unik Kuda Jeju, Hewan Legendaris di Pulau Jeju!

Sabtu, 28 Jun 2025 - 05:22 WIB