Dasco Buka Suara: MK Putuskan Pemilu Dipisah, Ini Tanggapannya!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel yang sudah ditingkatkan:

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan penghormatannya terhadap dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang berimplikasi besar pada sistem kepemiluan di Indonesia. Meski menghargai keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut, Dasco tak menampik bahwa putusan-putusan tersebut cukup mengejutkan dan membawa pekerjaan rumah besar bagi pembentuk undang-undang.

“Ini membuat pekerjaan rumah bagi pembuat undang-undang karena rekayasa konstitusi yang dimaksud oleh MK tidak mudah,” tegas Dasco melalui pesan suara kepada Tempo pada Jumat, 27 Juni 2025. Ketua Harian Partai Gerindra ini menyoroti bahwa merancang ulang konstitusi sesuai arahan MK, khususnya terkait ambang batas pencalonan presiden dan pemisahan pemilihan umum, bukanlah perkara yang mudah dan akan memakan waktu yang tidak sebentar.

Salah satu putusan yang disinggung Dasco adalah penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau *presidential threshold* 20 persen. Putusan ini dibacakan MK pada Kamis, 2 Januari 2025, yang secara fundamental mengubah peta politik nasional. *Presidential threshold* sendiri merupakan ambang batas perolehan suara atau kursi di parlemen yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga :  Biaya Haji 2026 Terjangkau? Waka BP Haji Ungkap Tantangan Prabowo

Di sisi lain, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) juga menjadi sorotan utama. Putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, ini memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal. MK memandang bahwa pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala serta wakil kepala daerah (pilkada).

Lebih lanjut, MK menetapkan bahwa pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Dengan adanya putusan ini, konsep “Pemilu 5 Kotak” yang selama ini dikenal tidak akan lagi berlaku untuk Pemilu 2029, menandai era baru dalam sistem pemilihan umum serentak. Dasco sendiri mengakui bahwa pemilu serentak sebelumnya menimbulkan sejumlah masalah di lapangan, seperti kelelahan saksi dan petugas penghitungan suara, yang berpotensi mencederai proses demokrasi.

Baca Juga :  Rekomendasi 15 Destinasi Wisata Solo 2025: Healing Sempurna Libur Lebaran

Menyusul putusan pemisahan pemilu nasional dan lokal, MK juga merekomendasikan agar pembentuk undang-undang segera mengatur masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan tanggal 14 Februari 2024. Mahkamah menegaskan bahwa penentuan dan perumusan ini harus diatur oleh DPR dan pemerintah melalui “rekayasa konstitusional” atau *constitutional engineering*.

Menanggapi implikasi putusan MK ini, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, melihatnya sebagai momentum krusial bagi DPR dan pemerintah untuk segera merevisi undang-undang terkait. Khoirunnisa menyerukan agar kedua lembaga tersebut mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui proses kodifikasi. “Bahasanya harus segera, harus gabung, ya,” ujarnya, menekankan urgensi penyelarasan regulasi ini.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini secara nyata memberikan tantangan signifikan bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyusun kerangka hukum yang baru, demi memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi di masa mendatang.

Berita Terkait

Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?
ODOL: Aptrindo Bela Pengusaha Truk, Minta Menhub Tak Menyudutkan
Marquez Crash di FP1 MotoGP Belanda, Kondisinya Mengkhawatirkan?
Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr
Ada Jakarta International Marathon, 32 Ruas Jalan Ini Ditutup pada Ahad
Perang Iran-Israel: Definisi dan Aturan Gencatan Senjata
Marquez Kalahkan Bagnaia di Mugello: Ducati Dituding Khianati Italia?
Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak di Al Nassr Hingga 2027!

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:38 WIB

Nadiem Dicekal! Kejagung Usut Proyek Laptop Rp 9,9 T?

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:43 WIB

ODOL: Aptrindo Bela Pengusaha Truk, Minta Menhub Tak Menyudutkan

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:18 WIB

Marquez Crash di FP1 MotoGP Belanda, Kondisinya Mengkhawatirkan?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:08 WIB

Dasco Buka Suara: MK Putuskan Pemilu Dipisah, Ini Tanggapannya!

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:13 WIB

Cristiano Ronaldo Perpanjang Kontrak dengan Al Nassr

Berita Terbaru

finance

Dolar AS Anjlok! Pasar Ragu Trump & The Fed?

Jumat, 27 Jun 2025 - 22:38 WIB

politics

Nadiem Makarim Dicekal: Alasan Kejagung Bikin Geger!

Jumat, 27 Jun 2025 - 22:13 WIB