Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Google dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022. Dalam pengembangan kasus yang menyedot perhatian publik ini, Kejagung berencana memanggil dan memeriksa pihak Google, perusahaan teknologi raksasa global.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Google merupakan langkah krusial. Hal ini tidak terlepas dari keterkaitan erat Google dengan pengadaan laptop Chromebook yang menjadi inti dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook. Tentu itu sangat berkaitan dengan itu,” tegas Harli di Kejagung, seperti dikutip Jumat (27/6/2025).
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh fakta hukum terkait perkara yang melibatkan era Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dapat terungkap secara terang benderang. Pihak penyidik Kejagung sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kepada Google, namun kehadiran mereka belum dapat dipenuhi. Oleh karena itu, diperkirakan pemeriksaan terhadap Google akan dijadwalkan pada pekan depan. “Namun kapan dan bagaimana saya kira nanti perlu kita konfirmasi kepada penyidik untuk memastikan,” tambah Harli.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari rencana Kemendikbudristek untuk mengadakan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA, dengan laptop Chromebook sebagai salah satu perangkat utamanya. Perangkat ini sempat menjalani uji coba pada era Mendikbud Muhadjir Effendy. Namun, berdasarkan hasil uji coba tersebut, laptop Chromebook dinilai kurang efektif lantaran kinerja optimalnya sangat bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang stabil.
Kenyataan pahitnya, pemerataan akses internet di Indonesia kala itu masih menjadi tantangan besar. Meskipun demikian, Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim tetap melanjutkan proses pengadaan barang berupa Chromebook. Keputusan ini kemudian memicu kecurigaan Kejagung, yang menilai adanya dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan alat TIK senilai fantastis Rp9,9 triliun tersebut.