MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah tak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menanggapi putusan tersebut, Trenggono memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan yang berlaku, termasuk Putusan No.5P/HUM/2025 itu.

“Kalau itu kita kan harus patuhi,” kata Trenggono ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (27/6/2025).

: MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

Namun demikian, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan tersebut. Pasalnya, informasi mengenai putusan ini baru diketahui oleh Trenggono pada Kamis (26/6/2025).

Kendati begitu, dia memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan dengan kementerian/lembaga terkait menyusul adanya larangan ekspor pasir laut.

Baca Juga :  Konflik Israel-Iran Memanas, Trump: AS Bisa Terlibat!

: : Pasir Laut dan Lobster Masih Kerap Dicuri Asing, Menteri Trenggono: Indonesia Sedang Bertempur

MA dalam Putusan No. 5P/HUM/2025 mengabulkan permohonan uji materiil PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Permohonan uji materiil diajukan oleh akademisi dan dosen hukum Muhammad Taufiq. Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP 26/2023.  

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32,” tulis MA dalam putusan No. 5 P/HUM/2025 yang dikutip Kamis (26/6/2025).

: : Pencurian Pasir Laut Kian Menjadi, Mampukah Prabowo Menghabisi?

Baca Juga :  7 WNI Diamankan: Dua Kapal Malaysia Ditangkap di Selat Malaka!

Oleh karena itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum sekaligus memerintahkan pemerintah selaku termohon untuk mencabut aturan tersebut. 

Permohonan uji materi ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa beleid tersebut membuka celah bagi legalisasi penambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang (UU) No.32/2014 tentang Kelautan.

Pemohon juga menilai kebijakan ini berpotensi merusak lingkungan laut dan pesisir, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan. 

Dalam dalil permohonannya, Taufiq menyebut bahwa PP No.26/2023 telah menyimpangkan makna sedimentasi laut menjadi pembenaran bagi eksploitasi pasir laut yang bernilai ekonomis, padahal sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut memiliki perbedaan substansial secara ekologis dan geologis.

Berita Terkait

Prabowo Jemput Anwar Ibrahim di Halim: Pertanda Hubungan Semakin Erat?
Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Prabowo Langsung Sambut di Halim!
DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual
MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan
Posisi Dubes Indonesia di AS dan PBB tak kunjung terisi sejak 2023, apa akibatnya?
Prabowo Targetkan Seluruh Desa di Indonesia Teraliri Listrik dalam 4 Tahun
Ayatollah Klaim Kemenangan: Iran Sebut Israel Hancur dalam Perang!
Satgas PHK Diluncurkan! Apa Dampaknya Bagi Pekerja?

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:23 WIB

Prabowo Jemput Anwar Ibrahim di Halim: Pertanda Hubungan Semakin Erat?

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:03 WIB

Anwar Ibrahim Tiba di Jakarta, Prabowo Langsung Sambut di Halim!

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:43 WIB

DPR Panggil ATR/BPN Selasa Pekan Depan, Bahas Polemik 4 Pulau yang Dijual

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:12 WIB

MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:57 WIB

MA Larang Ekspor Pasir Laut, PP 26/2023 Bertentangan dengan UU Kelautan

Berita Terbaru

Uncategorized

Marquez Crash di FP1 MotoGP Belanda, Kondisinya Mengkhawatirkan?

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:18 WIB

Uncategorized

Dasco Buka Suara: MK Putuskan Pemilu Dipisah, Ini Tanggapannya!

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:08 WIB

general

Emas Antam Turun Drastis! Rp 1.907.000/Gram, Peluang Beli?

Jumat, 27 Jun 2025 - 17:58 WIB