Saat mencari kendaraan bekas di internet atau showroom kecil, mungkin kamu pernah menemukan penawaran mobil atau motor dengan embel-embel STNK Only. Harganya sering kali jauh lebih murah dibanding kendaraan sejenis yang dilengkapi dokumen lengkap.
Sekilas terdengar menggiurkan, terutama bagi pembeli yang ingin kendaraan murah untuk penggunaan terbatas. Tapi apa sebenarnya arti STNK Only? Dan apakah membeli kendaraan seperti ini aman dari sisi hukum maupun penggunaan sehari-hari?
Istilah STNK Only berarti kendaraan tersebut hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau faktur pembelian. Padahal, dalam sistem administrasi kendaraan di Indonesia, STNK dan BPKB adalah dua dokumen yang tak terpisahkan untuk membuktikan legalitas kepemilikan.
1. STNK Only bukan bukti kepemilikan yang sah
STNK pada dasarnya hanyalah bukti bahwa kendaraan telah didaftarkan dan membayar pajak tahunan, bukan bukti kepemilikan resmi. Fungsi STNK lebih mirip dengan izin operasional di jalan, sementara status kepemilikan yang sah hanya bisa dibuktikan melalui BPKB. Jika Anda hanya memegang STNK tanpa BPKB, secara hukum kamu tidak dianggap sebagai pemilik sah kendaraan tersebut.
Ini menjadi masalah serius ketika suatu hari kendaraan perlu dijual kembali, balik nama, atau diperpanjang masa berlaku pajaknya. Tanpa BPKB, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara legal. Bahkan jika kendaraan hilang atau terlibat perkara hukum, Anda tidak memiliki dasar kuat untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut milik kamu.
2. Potensi asal-usul kendaraan yang meragukan
Banyak kendaraan STNK Only yang dijual karena memiliki riwayat yang tidak jelas atau bermasalah. Bisa jadi BPKB-nya sedang digadaikan, hilang, belum diurus balik nama dari pemilik sebelumnya, atau lebih buruk lag, kendaraan tersebut hasil curian, leasing macet, atau bodong.
Meskipun tidak semua kendaraan STNK Only berasal dari tindak kejahatan, tetap saja status hukumnya berada di wilayah abu-abu. Jika ternyata kendaraan tersebut sedang dalam sengketa hukum atau laporan kehilangan, maka sewaktu-waktu bisa disita oleh pihak kepolisian, dan Anda sebagai pembeli bisa ikut terseret dalam masalah hukum, meskipun Anda membelinya secara “baik-baik”.
3. Risiko penggunaan jangka panjang dan solusi bijak
Menggunakan kendaraan STNK Only memang bisa dilakukan selama suratnya masih hidup dan tidak tertangkap masalah di lapangan. Tapi ini adalah solusi jangka pendek yang penuh risiko, terutama ketika pajak lima tahunan tiba, di mana verifikasi fisik dan BPKB wajib ditunjukkan. Tanpa BPKB, kendaraan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK atau pengesahan ulang. Artinya, kendaraan itu hanya bisa digunakan dalam waktu terbatas, dan akan kehilangan legalitas di tahun-tahun mendatang.
Jika Anda tetap tertarik dengan kendaraan berstatus STNK Only, sebaiknya tanyakan secara detail alasan tidak adanya BPKB dan minta surat pernyataan dari penjual yang menyatakan bahwa kendaraan bukan hasil kejahatan dan tidak sedang dijaminkan. Namun tetap perlu dipahami bahwa surat seperti itu tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak akan membantu jika suatu hari Anda harus mengurus legalitas resmi.
Kesimpulannya, membeli kendaraan dengan status “STNK Only” sangat tidak disarankan untuk pemakaian jangka panjang atau kepemilikan resmi. Harga murah yang ditawarkan sering kali tidak sebanding dengan risiko hukum dan kesulitan administrasi yang akan dihadapi. Jika Anda ingin membeli kendaraan bekas, pastikan dokumen lengkap: STNK, BPKB, dan faktur atau kuitansi resmi. Karena dalam dunia kendaraan bermotor, legalitas bukan hanya soal kertas, tapi juga perlindungan atas hak milik Anda.
Apakah Motor Tanpa STNK Bisa Disita Polisi?