Ketagihan Judi, Mahasiswa asal Malang Curi Rp 276 Juta dari Selebgram

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RAGAMUTAMA.COM – Polres Pasuruan mengamankan seorang mahasiswa yang mencuri uang senilai Rp 276 juta dari tabungan milik selebgram asal Pasuruan, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pencurian tersebut adalah karena ketagihan bermain judi online.

Kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari Ana Febyanti Puspitasari (28), seorang selebgram perempuan asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen, pada 3 Februari 2025.

Ana melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan ratusan juta setelah mempercayakan seluruh transaksinya kepada FW (27), seorang mahasiswa asal Turen, Malang sekaligus promotor parfumnya.

“Tersangka FW diberikan akses transaksi melalui aplikasi perbankan mobile milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban, namun selang beberapa bulan, uang tabungan korban dikuras,” kata Kompol Hari Azis, Waka Polres Pasuruan, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Skandal Impor Gula: Eks Mendag Tom Lembong dan Charles Sitorus Segera Disidang

Korban mulai mencurigai adanya transaksi yang mencurigakan sejak Oktober hingga Desember 2024.

FW, yang sudah dipercaya Ana, justru menyalahgunakannya dengan menguras uang di rekening sebanyak Rp 276.600.801.

Modus yang dilakukan pelaku FW adalah dengan menyelinap masuk ke kamar korban saat korban tertidur.

Selanjutnya, FW mengambil handphone korban kemudian mengakses aplikasi MyBCA korban tanpa izin.

Baca Juga :  Dosa Sopir Truk Maut GT Ciawi Terkuak, CCTV Rekam Hal Ini Sebelum Terjang 6 Kendaraan

“Setelah berhasil membuka ponsel dan PIN, pelaku secara bertahap mentransfer ke sejumlah rekening, termasuk ke rekening pelaku sendiri,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, motif tersangka nekat mencuri uang juragannya itu karena kecanduan judi online.

“Dari bukti transfer itu, tersangka mengaku uang yang dicuri digunakan untuk berjudi serta membayar utang. Kini, berkas hasil pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Azis.

Atas perbuatannya, FW kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day
Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi
UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!
Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman
UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian
Pengakuan Komika Korban: Guru Ngaji di Makassar Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Belasan Tahun
Polisi Amankan 19 Orang Terkait Bentrokan Kemang Jakarta Selatan
KPK Dalami Dugaan Korupsi CSR BI, Periksa Dua Anggota DPR Nasdem

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:31 WIB

Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemukulan Jurnalis Tempo di Demo May Day

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:39 WIB

Joki UTBK Tertangkap di Kampus UPI Cibiru, Langsung Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:31 WIB

UTBK 2025 Unpad Kembali Tercoreng: Identitas Mahasiswi Dicatut untuk Kecurangan!

Jumat, 2 Mei 2025 - 04:15 WIB

Gerebek Ladang Ganja Aceh, Bea Cukai dan BNN Musnahkan 3 Hektare Tanaman

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:24 WIB

UTBK UGM: Tanggapan Panitia Terkait Dugaan Kecurangan Saat Ujian

Berita Terbaru

Education And Learning

Download Twibbon Hari Pendidikan Nasional 2025 & Panduan Mudah Pasang Foto

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:43 WIB

Family And Relationships

Eriska Nakesya dan Young Lex Resmi Berpisah Setelah 2 Bulan Bungkam

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:35 WIB

Family And Relationships

Kisah Haru Mona Ratuliu: Mengenang Perjuangan Mendiang Ayah Melawan Penyakit

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:31 WIB