Jakarta – Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang digagas pemerintah kini telah memasuki tahap finalisasi dan siap diluncurkan dalam waktu dekat. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkapkan bahwa tim ini diperkirakan akan rampung dan diresmikan bulan depan.
“Insyaallah bulan depan selesai,” ujar Prasetyo Hadi kepada awak media di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025. Politikus Partai Gerindra ini menambahkan bahwa peluncuran Satgas PHK akan dilaksanakan bersamaan dengan peresmian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Ia juga memastikan struktur tim sudah tersusun rapi, meski nama-nama anggota masih dirahasiakan untuk saat ini.
Komitmen pembentukan Satgas PHK ini pertama kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Kamis, 1 Mei 2025. Inisiatif ini muncul sebagai respons konkret pemerintah atas kekhawatiran meluasnya praktik pemutusan hubungan kerja yang tidak adil. “Atas saran dari para pemimpin buruh, dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kami akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” tegas Presiden Prabowo kala itu.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa tugas utama Satgas PHK adalah memastikan setiap proses pemutusan hubungan kerja dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap hak-hak buruh, menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dalam setiap persoalan ketenagakerjaan.
Rencana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional ini pun menuai tanggapan dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi. Secara prinsip, KSPN menyambut baik dan mendukung upaya Presiden Prabowo untuk mengatasi maraknya kasus PHK. Namun, Ristadi menyarankan agar rencana tersebut dikaji ulang, mengingat sudah ada lembaga tripartit ketenagakerjaan yang seharusnya menjalankan fungsi serupa. Lembaga ini melibatkan berbagai unsur, termasuk pekerja, pengusaha, pemerintah, kepolisian, dan akademisi.
Menurut Ristadi, kinerja lembaga tripartit yang sudah ada selama ini belum optimal. Oleh karena itu, KSPN mengusulkan agar pemerintah tidak perlu membentuk Satgas PHK baru, melainkan lebih fokus untuk mengoptimalkan lembaga yang sudah tersedia. “Efektifkan lembaga-lembaga ketenagakerjaan yang sudah ada sebagaimana kami sebutkan sebelumnya, jika diperlukan tambahi beberapa fungsi tugas kewenangan pendukung yang relevan dan atau tambahan formasi unsur anggotanya,” jelas Ristadi dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 9 Juni 2025, menekankan perlunya peningkatan efektivitas sistem yang telah eksis.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.