Indokripto Koin Semesta (COIN) Siap Melantai di BEI, Bursa Kripto Pertama yang IPO di Indonesia
JAKARTA – PT Indokripto Koin Semesta Tbk, induk usaha bursa aset kripto terkemuka Central Finansial X (CFX), mencetak sejarah dengan siap melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan ini akan menggelar Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) pada 9 Juli 2025, menggunakan kode saham COIN, menandai IPO pertama oleh perusahaan holding bursa aset kripto di Indonesia.
Dalam aksi korporasi ini, Indokripto Koin Semesta menargetkan perolehan dana hingga Rp 231,62 miliar. Angka tersebut akan dicapai melalui pelepasan sebanyak 2,2 miliar saham, yang mewakili 15% dari total modal ditempatkan dan disetor, dengan kisaran harga penawaran antara Rp 100 hingga Rp 105 per saham. Proses IPO ini akan didukung oleh PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai penjamin pelaksana emisi efek.
Direktur Utama Indokripto Koin Semesta, Ade Wahyu, menegaskan bahwa IPO COIN merupakan “tonggak sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia.” Ia menambahkan, kehadiran COIN sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang tercatat di BEI menegaskan komitmen perusahaan terhadap pertumbuhan ekosistem aset digital yang legal dan terregulasi.
Dana yang terkumpul dari IPO ini akan dialokasikan secara strategis. Mayoritas, sekitar 85%, akan disalurkan sebagai penyertaan modal kepada anak usaha utama, Central Finansial X (CFX), untuk mendukung kebutuhan belanja operasional. Sisa dana akan diperuntukkan bagi PT Kustodian Koin Indonesia (ICC), entitas lain di bawah naungan Indokripto Koin Semesta yang bertindak sebagai lembaga kustodian aset kripto, serta telah mengantongi izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ade Wahyu lebih lanjut menjelaskan bahwa sinergi antara COIN sebagai holding, CFX sebagai bursa, dan ICC sebagai kustodian, bertujuan untuk memperkuat ekosistem aset kripto nasional yang terintegrasi dan taat regulasi. Integrasi ini diproyeksikan akan menciptakan pasar yang lebih profesional dan transparan dalam setiap proses perdagangan serta penyimpanan aset kripto.
Hingga 25 Juni 2025, CFX telah membangun jaringannya dengan total 31 anggota. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mengantongi izin resmi dari OJK, ditambah tujuh anggota pialang berjangka yang turut bergabung dalam platform. Kehadiran CFX dan ICC, seperti ditekankan Ade, “berperan penting dalam pengawasan dan penyimpanan, sekaligus mendorong pertumbuhan pasar aset digital yang aman dan inovatif,” menjanjikan masa depan yang cerah bagi industri kripto Indonesia.