Indika Energy (INDY) Teken Perjanjian Fasilitas Multicurrency Senilai Rp 2,8 triliun

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. PT Indika Energi Tbk (INDY) kantongi fasilitas pinjaman multicurrency senilai US$ 203 juta dan Rp 2,80 triliun dari sejumlah bank. Kesepakatan yang ditandatangani pada 25 Juni 2025 itu juga melibatkan sejumlah anak perusahaannya.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (26/6), para anak usaha INDY seperti PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers And Constructors, dan Tripatra (Singapore) Pte. Ltd menjadi para penanggung awal.

Sementara pinjaman itu sendiri diperoleh dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank UOB Indonesia. Keempatnya juga bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama sebagai pengatur.

Baca Juga :  Awal Juni Merah? Analisis IHSG Senin & Rekomendasi Saham Cuan

Dorong Pemerataan, Interport Anak Usaha INDY Perkuat Logistik Indonesia Timur

Khusus untuk Bank Mandiri, selain sebagai pengatur, bank pelat merah ini juga tampil sebagai bank rekening.

Selain perjanjian fasilitas, INDY dan para pihak sebelumnya juga telah menandatangani Surat Fasilitas, Dokumen Jaminan berupa Perjanjian Gadai Rekening dan Perjanjian Konfirmasi Jaminan, dan Surat Tambahan untuk Perjanjian Antarkreditur.

“Perjanjian Fasilitas tersebut dijamin secara pari passu berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Indenture untuk Surat Utang Seniro 8,75% jatuh tempo pada 2029 sebesar US$ 455 juta,” tulis Sekretaris Perusahaan Indika Energy Adi Pramono dalam keterbukaan informasi, Kamis (26/6).

Baca Juga :  IHSG Dibuka Menghijau, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.291 per Dolar AS

MTEL dan MBMA Masuk MSCI Indonesia Small Cap, Geser HRUM, INDY, SMRA, WIKA

Perjanjian fasilitas ini akan digunakan untuk mendanai pembayaran penuh atas utang keuangan dan jumlah terutang lainnya berdasarkan Perjanjian Fasilitas senilai US$ 250 juta tertanggal 2 Maret 2023 lalu. Hal ini termasuk jasa, biaya pengeluaran, dan biaya pengakhiran terkait.

Fasilitas ini juga digunakan untuk mendanai Proyek Awak Mas yang merupakan pengembangan emas yang dikelola salah satu anak usaha INDY, yakni PT Masmindo Dwi Area.

“Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi perusahaan dari bisnis batubara,” tandas Adi.

Berita Terkait

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Berita Terkait

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Korupsi Sertifikasi K3: Kecelakaan Kerja Meningkat, Nyawa Terancam!

Jumat, 22 Agu 2025 - 21:37 WIB

Public Safety And Emergencies

Menteri & Wamen Terjaring OTT KPK: Immanuel Ebenezer Terbaru?

Jumat, 22 Agu 2025 - 20:34 WIB

Uncategorized

Klasemen U-21: Indonesia Imbangi Italia, Peluang di Kejuaraan Dunia?

Jumat, 22 Agu 2025 - 19:31 WIB

crime

Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?

Jumat, 22 Agu 2025 - 18:14 WIB