Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

“Kalau kita yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau tidak bisa diperjualbelikan, pasti tidak bisa diperjualbelikan,” kata Sakti merespons perihal pulau di Kabupaten Anambas yang dikabarkan dijual di situs jual beli online, Rabu (25/6/2025).

Menurut Sakti, kalau pun ada kegiatan ekonomi di pulau seperti halnya membuat resort, itu harus dipastikan tidak mengganggu kawasan konservasi. Selain itu, pihak yang ingin membuat resort harus mengurus izin terlebih dahulu.

“Selama dia tidak mengganggu atau pulau itu bukan jadi bagian ruang konservasi, itu kan diperbolehkan, tapi kan dia harus mengurus izin juga,” ujar Sakti, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Sakti kemudian dikonfirmasi, bagaimana jika Pulau di Anambas benar-benar terbukti dijual. Ia memastikan, berdasarkan undang-undang tidak boleh ada pulau yang dijual.

Baca Juga :  Tarif Listrik Diskon Batal, ESDM Cuci Tangan? Ini Faktanya!

Gus Yahya: PBNU Diberi Target BGN Kelola 1.000 Titik Dapur Makan Bergizi Gratis

“Enggak bisa, enggak bisa. Enggak bisa dong dijual, kan ada undang-undangnya, enggak boleh,” tegas Sakti.

Sakti memastikan akan mengambil langkah hukum jika ada pulau di Indonesia yang diperjualbelikan.

“Langkah hukum yang pasti, maka hukumnya pasti kita sendiri. Itu di Kemendagri ya itu Kemendagri. Tapi dari KKP, sisi kita, itu tidak boleh,” ucap Sakti.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, empat pulau di Anambas diduga ditawarkan di situs jual beli internasional.

Empat pulau di Anambas yang diduga ditawarkan di situs privateislandsonline.com, adalah Pulau Rintan, Mala, Tokong-Sendok, dan Nakob.

Baca Juga :  Mega Titip Pesan ke Prabowo, Mensesneg Ungkap: Jaga Kekompakan!

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamensagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara pribadi.

“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada Undang-Undangnya, paling tidak maksimal itu 70 Persen,” kata Bima dalam keterangannya, Senin (23/6).

Dasco soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran: Akan Dibahas di Rapim dan Bamus, Besok atau Pekan Depan

Ia menuturkan sebuah lahan bisa disewakan, tapi ada aturan yang mengikat.

Kemendagri, kata ia, akan melakukan inventarisasi wilayah-wilayah diduga beralih kepemilikan.

“Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” jelasnya.

Berita Terkait

Pileg DPRD & Pilkada Serentak: MK Putuskan Digelar 2 Tahun Lagi!
Geger! Trump Ungkap Alasan Iran-Israel Gencatan Senjata: Apa yang Terjadi?
Ganjar Pranowo hingga Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto
CIA Pastikan Serangan AS Hancurkan Fasilitas Nuklir Iran
Trump Minta Sidang Korupsi Netanyahu Dibatalkan
Saat Laporan Intelijen AS dan Gedung Putih Bertentangan soal Kehancuran Nuklir Iran
Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz
Trump Bandingkan Serangan ke Iran dengan Bom Atom Hiroshima-Nagasaki

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:58 WIB

Pileg DPRD & Pilkada Serentak: MK Putuskan Digelar 2 Tahun Lagi!

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:38 WIB

Geger! Trump Ungkap Alasan Iran-Israel Gencatan Senjata: Apa yang Terjadi?

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:42 WIB

Ganjar Pranowo hingga Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:38 WIB

CIA Pastikan Serangan AS Hancurkan Fasilitas Nuklir Iran

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:48 WIB

Trump Minta Sidang Korupsi Netanyahu Dibatalkan

Berita Terbaru

finance

COIN IPO: Induk CFX Tawarkan Harga Saham Rp 100 di BEI

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:23 WIB

Uncategorized

Rinjani: 10 Destinasi Terbaik yang Wajib Dikunjungi!

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:48 WIB