Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

“Kalau kita yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau tidak bisa diperjualbelikan, pasti tidak bisa diperjualbelikan,” kata Sakti merespons perihal pulau di Kabupaten Anambas yang dikabarkan dijual di situs jual beli online, Rabu (25/6/2025).

Menurut Sakti, kalau pun ada kegiatan ekonomi di pulau seperti halnya membuat resort, itu harus dipastikan tidak mengganggu kawasan konservasi. Selain itu, pihak yang ingin membuat resort harus mengurus izin terlebih dahulu.

“Selama dia tidak mengganggu atau pulau itu bukan jadi bagian ruang konservasi, itu kan diperbolehkan, tapi kan dia harus mengurus izin juga,” ujar Sakti, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Sakti kemudian dikonfirmasi, bagaimana jika Pulau di Anambas benar-benar terbukti dijual. Ia memastikan, berdasarkan undang-undang tidak boleh ada pulau yang dijual.

Gus Yahya: PBNU Diberi Target BGN Kelola 1.000 Titik Dapur Makan Bergizi Gratis

“Enggak bisa, enggak bisa. Enggak bisa dong dijual, kan ada undang-undangnya, enggak boleh,” tegas Sakti.

Sakti memastikan akan mengambil langkah hukum jika ada pulau di Indonesia yang diperjualbelikan.

“Langkah hukum yang pasti, maka hukumnya pasti kita sendiri. Itu di Kemendagri ya itu Kemendagri. Tapi dari KKP, sisi kita, itu tidak boleh,” ucap Sakti.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, empat pulau di Anambas diduga ditawarkan di situs jual beli internasional.

Empat pulau di Anambas yang diduga ditawarkan di situs privateislandsonline.com, adalah Pulau Rintan, Mala, Tokong-Sendok, dan Nakob.

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamensagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara pribadi.

“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada Undang-Undangnya, paling tidak maksimal itu 70 Persen,” kata Bima dalam keterangannya, Senin (23/6).

Dasco soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran: Akan Dibahas di Rapim dan Bamus, Besok atau Pekan Depan

Ia menuturkan sebuah lahan bisa disewakan, tapi ada aturan yang mengikat.

Kemendagri, kata ia, akan melakukan inventarisasi wilayah-wilayah diduga beralih kepemilikan.

“Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” jelasnya.

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB