BEI Akan Buka Kode Domisili Setelah Sesi Pertama Mulai Kuartal III-2025, Dongkrak Transaksi Pasar Modal
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menerapkan kebijakan baru yang signifikan untuk pasar modal Tanah Air. Mulai kuartal III tahun 2025, BEI berencana membuka akses informasi kode domisili investor segera setelah penutupan perdagangan sesi pertama. Langkah strategis ini diharapkan dapat secara substansial meningkatkan likuiditas dan aktivitas transaksi di pasar saham Indonesia.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan BEI dalam mengembangkan pasar modal yang lebih efisien dan transparan. “Saat ini, informasi kode domisili dan kode broker baru bisa diakses setelah sesi kedua perdagangan berakhir. Nantinya, di kuartal ketiga tahun depan, kami akan membuka kode domisili lebih awal, yaitu setelah sesi pertama,” ujar Iman dalam sebuah konferensi pers pada Rabu (25/6).
Kebijakan progresif ini secara spesifik bertujuan untuk memicu peningkatan volume perdagangan, terutama pada sesi kedua yang kerap sepi. Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, mengungkapkan optimisme terhadap dampak positifnya. “Kami berharap ini bisa meningkatkan transaksi di sesi kedua, mengingat selama ini transaksi pada sesi kedua selalu cenderung lebih kecil dibandingkan sesi pertama,” terang Irvan.
Lebih lanjut, Irvan menambahkan bahwa saat ini BEI tengah gencar melakukan persiapan sistem internal guna memastikan implementasi kebijakan pembukaan kode domisili ini berjalan lancar. Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk membuka kode domisili terlebih dahulu, tanpa bersamaan dengan kode broker, merupakan hasil diskusi dan kajian mendalam yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ini merupakan hasil diskusi dan kajian kami bersama OJK. Oleh karena itu, untuk sementara kami akan membuka kode domisili terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, inisiatif peningkatan likuiditas ini sejalan dengan rencana BEI untuk kembali mengaktifkan mekanisme *short selling* pada September 2025, yang juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan dinamika dan aktivitas pasar modal Indonesia secara keseluruhan.