Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM- Artis Nikita Mirzani mengaku merasa dijebak oleh Reza Gladys dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.

Hal ini diungkapkan Nikita usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

“Orang semua (percakapan dengan Reza Glady) direkam, semua direncanakan. Kalian pikir ini proses begitu cepat, saya punya BAP-nya Reza, saya punya BAP-nya suaminya. Saya sudah baca,” ucap Nikita Mirzani usai sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Nikita menduga Reza memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya berkali-kali. Dugaan itu ternyata sesuai dengan apa yang ia temukan dalam dokumen persidangan.

“Reza itu memperbaiki BAP-nya sebanyak 3 atau 4 kali ya seperti yang kalian tahu Reza Gladys ini kan pelangak-pelongok. BAP pertama itu dia yang pelangak-pelongok. BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik,” ucap Nikita.

Lebih lanjut, ia mengaku sengaja memilih diam selama ini demi bisa mengetahui isi BAP Reza dan suaminya secara lengkap.

“Ya tapi saya memang sengaja untuk untuk diam selama ini, kenapa? karena saya mau mendapatkan hasil dari BAP Reza dan suaminya. ternyata betul dugaan saya,” lanjut Nikita.

Baca Juga :  Pihak Vadel Badjideh Ngaku Pegang Uang Lolly, Ucapan Nikita Mirzani Auto Terbukti Kebenarannya

Nikita juga menyampaikan keberatannya terhadap isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Dakwaan yang dibacakan JPU tadi saya ternganga-nganga karena tujuannya si Reza ini sebetulnya adalah dokter Samira alias Doktif, tapi kenapa saya yang ditahan sekarang ? Saya dan sahabat saya yang ditahan?” ujar Nikita.

Nikita menegaskan tidak pernah meminta ataupun memeras uang dari Reza Gladys. Menurutnya, uang tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa permintaan darinya.

“Padahal saya tidak pernah meminta uang dia, dia yang memberikan uang itu cuma-cuma. Dan saya yang bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma? Ada apa? Sampai direkam semuanya sampai terjadi seperti ini penahanan,” tutur Nikita.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama rekannya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter bernama Reza Gladys pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita mencemarkan nama baik serta menjatuhkan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Baca Juga :  Wakapolres Kuansing Tertabrak: Balap Liar Sebabkan Luka Parah

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita.

Dakwaan pertama terkait pemerasan dan atau pengancaman secara elektronik yang diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP di mana Nikita terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Sedangkan pada dakwaan kedua, ia dijerat Pasal 3 UU Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga menerima uang Rp 4 miliar yang berasal dari hasil kejahatan dan menyebabkan kerugian terhadap pelapor.

Saat ini, Nikita ditahan di Rutan Pondok Bambu, sementara Ismail mendekam di Rutan Cipinang. Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari sembari menunggu kelanjutan proses persidangan yang tengah disiapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel
Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!
Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman
Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!
NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!
Bupati Kolaka Timur Terjerat Korupsi Proyek RSUD: Fakta Terungkap!
Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Tunggu Hasil Investigasi!
OTT Bupati Kolaka Timur: KPK Amankan Rp 200 Juta!

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:31 WIB

Kim Keon-hee Ditangkap! Skandal Manipulasi Saham Guncang Korsel

Senin, 11 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Kopda Bazarsah: Vonis Mati dan Pemecatan dari TNI Ditegaskan!

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:55 WIB

Kopda Bazarsyah Divonis Mati: Pengadilan Militer Palembang Jatuhkan Hukuman

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Prada Lucky Tewas: 20 Anggota TNI Jadi Tersangka, Panglima Turun Tangan!

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:25 WIB

NasDem Geram: TNI Harus Usut Tuntas Penganiayaan Prada Lucky!

Berita Terbaru

politics

Sudewo ‘Dirazia’ Gerindra: Bupati Pati Jalani Pembinaan!

Rabu, 13 Agu 2025 - 21:54 WIB

Uncategorized

Skandal Korupsi: Mantan Ibu Negara Korsel Dicokok Polisi!

Rabu, 13 Agu 2025 - 21:12 WIB

politics

Istana Tegaskan: Kenaikan PBB Bukan karena Daerah Bokek!

Rabu, 13 Agu 2025 - 20:43 WIB