MIKA Terancam Co-payment? Cek Rekomendasi Saham Mitra Keluarga Ini!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MIKA Terancam Aturan Baru OJK: Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Jadi Sorotan

JAKARTA, Ragamutama.com – Emiten rumah sakit, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), dihadapkan pada tantangan baru. Aturan *co-payment* dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpotensi memengaruhi kinerja perusahaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025, yang mewajibkan skema *co-payment* atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap pada produk asuransi kesehatan. Dengan kata lain, pasien pemegang polis akan menanggung sebagian biaya, maksimal 10% dari total klaim. Batas maksimumnya adalah Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap.

Meski baru akan efektif per 1 Januari 2026, analis Trimegah Sekuritas, Sabrina, menilai bahwa aturan ini akan memberikan dampak bagi emiten kesehatan seperti MIKA. “Dari sisi volume pasien, pasti ada dampak untuk MIKA, meski seberapa besar belum bisa dikalkulasikan,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (24/6).

Baca Juga :  Tarif AS Turun: Menperin Optimis Dongkrak Daya Saing Industri RI

Alasannya, proporsi pendapatan MIKA saat ini masih didominasi oleh pasien yang ditanggung asuransi swasta, baik korporasi maupun individu. Perubahan skema ini tentu menjadi perhatian khusus.

Analis Panin Sekuritas, Sarkia Adelia, menambahkan bahwa masalah asuransi memang menjadi salah satu tekanan pada arus kas MIKA. Keterlambatan klaim BPJS Kesehatan, yang diperburuk oleh potensi defisit BPJS hingga Rp 20 triliun tahun ini, menjadi tantangan tersendiri.

“Ini bisa membebani *receivable turnover* di tahun 2025, meskipun kontribusi pasien BPJS minim,” sebut Sarkia dalam risetnya pada 14 Mei 2025. Selain itu, proses klaim asuransi swasta yang semakin ketat juga berpotensi memperlambat arus kas dari segmen ini.

Namun, Sarkia menekankan bahwa pasar asuransi Indonesia sangat terfragmentasi. Artinya, dampak aturan asuransi swasta tidak bisa diukur secara general.

[Grafik Saham MIKA by TradingView]

Lebih lanjut, Sarkia menjelaskan bahwa tekanan dari industri asuransi yang menghantui MIKA masih dapat diredam dengan implementasi skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan *Coordinator of Benefits* (COB).

Baca Juga :  ST014 Laris Manis: Investasi SBN Lebih Unggul dari Obligasi Korporasi?

“Implementasinya pada semester II-2025 diharapkan meringankan tekanan secara bertahap sehingga siklus konversi kas dapat terkendali,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KRIS merupakan kebijakan BPJS untuk menyeragamkan standar layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, yang secara tidak langsung dapat mendorong pasien untuk beralih ke layanan berbayar. Sementara itu, CoB adalah skema kerja sama antara BPJS dan asuransi swasta untuk berbagi beban biaya pasien, sehingga biaya tambahan pasien BPJS dapat ditanggung oleh asuransi swasta.

Terlepas dari tantangan ini, Sarkia merekomendasikan *buy* untuk saham MIKA dengan target harga akhir tahun di level Rp 3.000 per saham. Senada, Sabrina mempertahankan rekomendasi *buy* dan memasang target harga akhir tahun di level Rp 3.050 per saham.

Berita Terkait

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:20 WIB

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:38 WIB

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Berita Terbaru

Uncategorized

Kemenparekraf & Film “Merah Putih: One For All”: Ada Apa?

Selasa, 12 Agu 2025 - 14:17 WIB

Uncategorized

El Rumi TKO Jefri Nichol: Pahami Perbedaan TKO dan KO

Selasa, 12 Agu 2025 - 13:42 WIB