1.023 Lowongan PPSU Jakarta Dibuka, Cek Syarat Lengkapnya!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Jakarta Buka Lowongan Rekrutmen 1.023 Petugas PPSU Serentak, Pendaftaran Hingga 26 Juni 2025

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tahun 2025. Proses pendaftaran telah dimulai serentak pada Senin, 23 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga Kamis, 26 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi ribuan warga untuk berkontribusi langsung dalam penataan kota.

Plh Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jakarta, Muhammad Faisol, mengumumkan bahwa rekrutmen kali ini menargetkan pengisian 1.023 posisi petugas PPSU. Ribuan petugas ini nantinya akan ditempatkan di 239 kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, memastikan cakupan layanan yang merata dan efektif. Faisol juga menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan proses rekrutmen ini. “Seluruh proses rekrutmen PPSU akan berjalan secara transparan dan akuntabel, bekerja sama dengan pihak kelurahan dan Inspektorat DKI Jakarta,” ujarnya pada Selasa, 24 Juni 2025.

Pembukaan rekrutmen ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi petugas PPSU yang ada di kelurahan. Kekosongan ini timbul karena berbagai faktor, termasuk adanya petugas yang telah mencapai batas usia kerja, mengundurkan diri, atau alasan lainnya. Faisol menjelaskan, “Perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi.”

Baca Juga :  TNI AD Pastikan Keamanan Lokasi Pemusnahan Amunisi di Garut

Bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota, Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa berkas mereka akan tetap diproses. Faisol menambahkan bahwa data lamaran tersebut akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut oleh kelurahan terkait. Para pelamar yang sudah terdata akan dihubungi untuk melakukan pembaruan berkas lamaran sesuai ketentuan rekrutmen yang berlaku saat ini. “Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” tambahnya, memberikan jaminan kepada para pelamar.

Adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh calon petugas PPSU adalah sebagai berikut:
* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
* Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per 1 Agustus 2025.
* Memiliki minimal ijazah Sekolah Dasar (SD)/Sederajat dan/atau memiliki kemampuan membaca dan menulis.

Baca Juga :  Tragis! Kapal AL Meksiko Hantam Jembatan Brooklyn, Dua Tewas di New York

Setelah periode pendaftaran yang berakhir pada 26 Juni 2025, tahapan rekrutmen akan berlanjut dengan uji administrasi yang dijadwalkan pada 27-30 Juni 2025. Kemudian, akan dilanjutkan dengan uji teknis pada 30 Juni hingga 11 Juli 2025. Proses ini akan ditutup dengan pengumuman akhir hasil rekrutmen pada 31 Juli 2025. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan persyaratan lengkap dapat diakses melalui situs resmi https://www.jakarta.go.id/loker.

Faisol menegaskan bahwa seluruh tahapan proses rekrutmen petugas PPSU ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke kanal resmi pengaduan jika menemukan adanya pungutan atau indikasi kecurangan di lapangan. “Semua proses rekrutmen akan dilaporkan kepada gubernur dan akan dipantau secara ketat,” pungkas Faisol, menjamin integritas dan keadilan dalam proses seleksi ini.

Berita Terkait

22 Demonstran Pati Bebas: Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama
Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!
Pati Memanas! Demo Bupati Ricuh, Mobil Polisi Dibakar Massa
Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!
Syarat Jadi Damkar Jakarta: Ini yang Wajib Kamu Tahu!
Enam Kodam Baru TNI AD Diresmikan Hari Ini: Cek Daftarnya!
APBD DKI Jadi Penentu: Rekrutmen 1.000 Damkar Jakarta Realistis?

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:52 WIB

22 Demonstran Pati Bebas: Apa yang Terjadi Sebenarnya?

Kamis, 14 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Demo Pati 13 Agustus: 64 Orang Dirawat, Gas Air Mata Penyebab Utama

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:55 WIB

Demo Pati Ricuh: Istana Tegaskan Tak Ada Korban Meninggal!

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Pati Memanas! Demo Bupati Ricuh, Mobil Polisi Dibakar Massa

Selasa, 12 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Prada Lucky Tewas: Keluarga, Gubernur NTT, DPR Tuntut Usut Tuntas!

Berita Terbaru

Uncategorized

Antony Diberi Ultimatum MU: Pilih Transfer atau Dicoret dari Skuad!

Minggu, 17 Agu 2025 - 07:20 WIB

Uncategorized

Bezzecchi Pole Austria! Marquez Mengejutkan di P4, MotoGP Memanas!

Minggu, 17 Agu 2025 - 06:59 WIB