Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimbahan tahap II kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dari Kejaksaan Agung. “Baru saja, sekitar jam 13.00 WIB,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi, Senin, 23 Juni 2025.
Penyidikan kasus korupsi minyak mentah ini sudah bergulir sejak 2024. Pada Februari 2025, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka di kasus ini. Dalam tahap II, Kejagung melimpahkan berkas sekaligus 9 tersangka ke Kejari Jakpus. Setelah tahap II, artinya tidak lama lagi Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan.
Sembilan tersangka tersebut, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Kemudian ada Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Vice President Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Selain enam tersangka dari Pertamina, ada tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Dalam kasus korupsi minyak Pertamina ini, penyidik menyebut ada sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proses impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan anak usaha Pertamina. Antara lain: ditemukan adanya pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Research Octane Number (Ron) 92, namun yang datang Ron 90 atau di bawahnya dan adanya mark up harga dalam nilai kontrak jasa angkut pembelian produk kilang sebesar 13-15 persen.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari