Lelang Motor Tilang Kejaksaan, Surat-suratnya Aman? Ini Jawabannya!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terjawab! Begini Cara Urus Surat Kendaraan Hasil Lelang Sitaan Tilang, Resmi Ada Aturannya

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung baru-baru ini mengumumkan rencana pelelangan sepeda motor sitaan dari hasil tilang. Pengumuman ini sontak memicu pertanyaan di benak banyak pihak, terutama mengenai legalitas dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Pasalnya, kendaraan hasil tilang seringkali tidak dilengkapi dengan dokumen standar seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Pihak Kejari Tulungagung sendiri memberikan tenggat waktu yang jelas bagi para pelanggar untuk mengambil kembali kendaraan mereka. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, menegaskan dalam keterangan resminya, “Dengan pengumuman kedua ini, kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya tahun 2021, 2022, khusus barang bukti kendaraan bermotor yang disita/ditahan, agar segera melakukan pembayaran denda Pelanggaran Lalu Lintas dan segera mengambil barang bukti tilang sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri Tulungagung.”

Yunan menambahkan bahwa untuk perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tersebut, “Barang Bukti Kendaraan yang tidak diambil akan diterbitkan Surat Ketetapan Lelang.” Daftar nama pelanggar beserta detail Nomor Kendaraan dapat dicek melalui website eTilang. Ini adalah langkah tegas untuk menertibkan barang bukti yang menumpuk.

Baca Juga :  Ini Gejala Awal Aki Motor Injeksi Mulai Soak, Bikin Mogok Dadakan

Lalu, bagaimana sebenarnya status dokumen kendaraan hasil lelang sitaan tilang ini? Erlindri Lukita, FA Manager RAYA Auction, memberikan pencerahan mengenai regulasi umum. Menurutnya, kendaraan hasil lelang, termasuk yang berasal dari sitaan tilang, dimungkinkan untuk mengurus surat-surat baru. “Dokumennya risalah lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan form A dari pihak penjual,” ujar Erlindri saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (21/6/2025).

Bahkan, Erlindri menjelaskan bahwa ada pula kendaraan yang dilelang tanpa dilengkapi surat-surat awal sama sekali. Namun, hal ini bukan berarti tanpa solusi legal. Dasar hukum yang mendukung proses pengurusan surat-surat kendaraan hasil lelang ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 1 nomor 15 Perkap tersebut, disebutkan bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah bukti awal kepemilikan kendaraan bermotor berupa faktur, risalah lelang, surat keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris, dan/atau kuitansi pembelian. Ini menegaskan posisi risalah lelang sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya, pada Pasal 11 dijelaskan bahwa registrasi identifikasi kendaraan bermotor baru dapat dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan.

Baca Juga :  Cocok Buat Adventure Pas Mudik, Seberapa Irit Daihatsu Terios Terbaru?

Tidak hanya itu, Pasal 55 Perkap 5 Tahun 2012 juga memperkuat legalitas ini dengan menyatakan bahwa pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor bisa terjadi karena lelang, sebagai salah satu konsekuensi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, kekhawatiran masyarakat terkait legalitas kepemilikan kendaraan hasil lelang sitaan tilang dapat terjawab. Proses pengurusan surat-surat baru, termasuk STNK dan BPKB, dimungkinkan dengan berbekal risalah lelang yang sah dari instansi berwenang seperti KPKNL, didukung oleh regulasi yang jelas dari kepolisian. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau, namun tetap legal dan terdaftar.

Berita Terkait

Idul Adha: 790 Ribu Kendaraan Diprediksi Padati Pintu Keluar Jakarta
Hyundai AS Umumkan Kenaikan Harga Mobil Terbaru Sebesar 1 Persen
Nissan Pertimbangkan Tutup Dua Pabrik di Jepang
Jasamarga: Lonjakan Kendaraan Lintasi Cikampek Saat Libur Waisak
Dinas di Pemkab Bogor Dapat Suzuki Jimny di Tengah Isu Efisiensi
BYD Tabrak Chevrolet di Tol Pluit: Fakta Lengkap dan Kondisi Bayi
BYD Tabrak Lari di Pluit: Fakta Lengkap, Kondisi Bayi, dan Status Sopir
Sokonindo Resmi Luncurkan Seres E1 Scuto Signature Edition

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:27 WIB

Lelang Motor Tilang Kejaksaan, Surat-suratnya Aman? Ini Jawabannya!

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:07 WIB

Idul Adha: 790 Ribu Kendaraan Diprediksi Padati Pintu Keluar Jakarta

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:43 WIB

Hyundai AS Umumkan Kenaikan Harga Mobil Terbaru Sebesar 1 Persen

Minggu, 18 Mei 2025 - 13:15 WIB

Nissan Pertimbangkan Tutup Dua Pabrik di Jepang

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:19 WIB

Jasamarga: Lonjakan Kendaraan Lintasi Cikampek Saat Libur Waisak

Berita Terbaru

finance

Emas: Kapan Harga Naik Lagi? Analisis & Prediksi Terbaru

Minggu, 22 Jun 2025 - 22:57 WIB

Education And Learning

Wisata Edukasi Yogyakarta: 7 Tempat Terbaik untuk Liburan Cerdas

Minggu, 22 Jun 2025 - 22:38 WIB

Uncategorized

Kalahkan Vietnam, Mimpi Piala Dunia Malaysia Makin Nyata!

Minggu, 22 Jun 2025 - 22:13 WIB

Uncategorized

Arab Saudi Murka, Kecam Keras Serangan AS ke Iran!

Minggu, 22 Jun 2025 - 21:28 WIB