Terjawab! Begini Cara Urus Surat Kendaraan Hasil Lelang Sitaan Tilang, Resmi Ada Aturannya
JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung baru-baru ini mengumumkan rencana pelelangan sepeda motor sitaan dari hasil tilang. Pengumuman ini sontak memicu pertanyaan di benak banyak pihak, terutama mengenai legalitas dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Pasalnya, kendaraan hasil tilang seringkali tidak dilengkapi dengan dokumen standar seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pihak Kejari Tulungagung sendiri memberikan tenggat waktu yang jelas bagi para pelanggar untuk mengambil kembali kendaraan mereka. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tulungagung, Yunan Putra Firdaus, menegaskan dalam keterangan resminya, “Dengan pengumuman kedua ini, kami menyampaikan kepada pelanggar lalu lintas yang tanggal sidangnya tahun 2021, 2022, khusus barang bukti kendaraan bermotor yang disita/ditahan, agar segera melakukan pembayaran denda Pelanggaran Lalu Lintas dan segera mengambil barang bukti tilang sampai dengan tanggal 30 Juni 2025 di Kejaksaan Negeri Tulungagung.”
Yunan menambahkan bahwa untuk perkara pelanggaran lalu lintas (tilang) tersebut, “Barang Bukti Kendaraan yang tidak diambil akan diterbitkan Surat Ketetapan Lelang.” Daftar nama pelanggar beserta detail Nomor Kendaraan dapat dicek melalui website eTilang. Ini adalah langkah tegas untuk menertibkan barang bukti yang menumpuk.
Lalu, bagaimana sebenarnya status dokumen kendaraan hasil lelang sitaan tilang ini? Erlindri Lukita, FA Manager RAYA Auction, memberikan pencerahan mengenai regulasi umum. Menurutnya, kendaraan hasil lelang, termasuk yang berasal dari sitaan tilang, dimungkinkan untuk mengurus surat-surat baru. “Dokumennya risalah lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang), dan form A dari pihak penjual,” ujar Erlindri saat dihubungi Kompas.com pada Minggu (21/6/2025).
Bahkan, Erlindri menjelaskan bahwa ada pula kendaraan yang dilelang tanpa dilengkapi surat-surat awal sama sekali. Namun, hal ini bukan berarti tanpa solusi legal. Dasar hukum yang mendukung proses pengurusan surat-surat kendaraan hasil lelang ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 1 nomor 15 Perkap tersebut, disebutkan bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah adalah bukti awal kepemilikan kendaraan bermotor berupa faktur, risalah lelang, surat keterangan waris, surat keterangan hibah, surat pernyataan dari ahli waris, dan/atau kuitansi pembelian. Ini menegaskan posisi risalah lelang sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya, pada Pasal 11 dijelaskan bahwa registrasi identifikasi kendaraan bermotor baru dapat dilaksanakan untuk pertama kali terhadap hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan.
Tidak hanya itu, Pasal 55 Perkap 5 Tahun 2012 juga memperkuat legalitas ini dengan menyatakan bahwa pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor bisa terjadi karena lelang, sebagai salah satu konsekuensi dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, kekhawatiran masyarakat terkait legalitas kepemilikan kendaraan hasil lelang sitaan tilang dapat terjawab. Proses pengurusan surat-surat baru, termasuk STNK dan BPKB, dimungkinkan dengan berbekal risalah lelang yang sah dari instansi berwenang seperti KPKNL, didukung oleh regulasi yang jelas dari kepolisian. Ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau, namun tetap legal dan terdaftar.