KAI Divre 1 Sumut Prihatin: Kasus Pelemparan Kereta Api Melonjak, Pelaku Terancam Pidana Berat!
MEDAN – Aksi pelemparan terhadap kereta api di sejumlah wilayah Sumatera Utara kembali menjadi sorotan serius. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional 1 Sumatera Utara menyuarakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras tindakan berbahaya ini, yang tidak hanya mengancam keselamatan ribuan penumpang dan awak kereta, tetapi juga merusak fasilitas umum yang vital bagi layanan transportasi publik.
Manajer Humas PT KAI Divre 1 Sumut, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa insiden pelemparan oleh orang tak dikenal menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 55 kasus pelemparan. Angka ini terus meningkat, dengan 14 kasus lainnya sudah terjadi hingga pertengahan Juni 2025. Lokasi-lokasi rawan ini meliputi jalur Medan–Bandar Khalipah, Labuan–Belawan, dan Tanjung Gading–Lalang. Menanggapi tren negatif ini, As’ad menegaskan, “Kami terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur tersebut serta titik rawan lainnya,” ujarnya pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Tak hanya membahayakan nyawa, aksi vandalisme ini juga membawa konsekuensi hukum yang serius. Pelaku pelemparan dapat dikenai sanksi pidana berat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194. Pada ayat 1, siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api terancam pidana penjara hingga 15 tahun. Lebih jauh lagi, pada ayat 2, jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. As’ad menambahkan, “Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa saja yang terbukti melakukan aksi pelemparan. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi tindakan yang berbahaya dan melanggar hukum.”
Meski demikian, penanganan hukum bagi pelaku di bawah umur memiliki pendekatan khusus. As’ad menjelaskan, jika pelaku terbukti belum dewasa, proses hukum pidana tidak dapat dilanjutkan. Dalam situasi ini, KAI akan meminta pelaku dan orang tuanya menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan, serta tetap bertanggung jawab mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Untuk menekan angka kejadian, KAI Divre 1 Sumut terus berupaya maksimal meningkatkan pengamanan di sepanjang jalur kereta api. Upaya ini dilakukan melalui sinergi erat dengan aparat kewilayahan, termasuk TNI dan Polri, serta melibatkan peran aktif masyarakat. Selain itu, edukasi dan sosialisasi juga gencar dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan dan fasilitas transportasi publik.
Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jasa kereta api, As’ad mengimbau, “Kami mengimbau seluruh masyarakat ikut menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran kolektif sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.”
Baca Juga: Rumit Mengubah Subsidi Kereta