Polisi Tangkap 2 Tersangka Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Pemilik Modal WNA Korsel

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus pengolahan timah ilegal di Bekasi. Aktivitas pengolahan pasir timah ilegal itu dilakukan di sebuah gudang tertutup milik CV Galena Alam Raya Utama. Kasus dengan potensi kerugian Rp 10.038.000.000 ini terungkap pada 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri Komisaris Besar Donny Charles Go mengatakan, tersangka pertama adalah J, WNA asal Korea Selatan. Dia merupakan kepala operasional di gudang tersebut sekaligus pemilik modal. J mengupah pekerja sebesar Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga :  Misteri kematian diplomat Kemlu di rumah kos, apa yang diketahui?

Polisi juga menangkap Direktur CV Galena Alam Raya Utama berinisial AF. “Jadinya sampai saat ini sudah 2 orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Donny dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025.

Gudang milik CV Galena Alam Raya Utama itu berada di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dari TKP, polisi menyita 207 balok timah. Setiap batang memiliki berat antara 23 sampai 26 kg. Bila ditotalkan, beratnya sekitar 5,81 ton.

Selain itu, polisi juga menemukan dua stoples transparan berisi pasir timah. Lalu, ada alat X-Ray Fluorescence (XRF) yang digunakan untuk mengukur kadar logam. Menurut Donny, harga alat ini cukup mahal, kurang lebih Rp 800 juta.

Baca Juga :  Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara

Di gudang itu ada 23 cetakan yang digunakan untuk mencetak timah. Ada pula seperangkat alat CCTV, satu bundel surat jalan dan tiga gawai yang disita.

Di gudang itu, tujuh orang pekerja mengolah pasir timah menjadi balok-balok timah. Pasir timah dibawa dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok menggunakan angkutan laut, lanjut ke Bekasi.

Pilihan Editor: KPK Akan Periksa Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali, Konfirmasi Barang Bukti yang Disita

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!
Ongen Penghina Jokowi Diampuni: Kilas Balik Kasus Kontroversial
Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!
Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:03 WIB

Febrie Adriansyah Trending: Kasus Korupsi Jampidsus yang Disorot!

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:38 WIB

Tom Lembong Lawan Vonis 4,5 Tahun, Laporkan Hakim ke MA!

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Berita Terbaru

politics

Tom Lembong vs Hakim: Laporan ke MA, Apa Pemicunya?

Selasa, 5 Agu 2025 - 13:49 WIB