Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) terus bergerak masif memerangi praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam langkah terbarunya, Satgas Pasti berhasil memblokir 427 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di berbagai platform daring. Tak hanya itu, enam penawaran pinjaman pribadi yang merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga turut dihentikan.
Langkah tegas ini menunjukkan penguatan penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal melalui koordinasi strategis dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Sekretaris Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan bahwa selain *pinjol* ilegal, pihaknya juga telah memblokir 74 tawaran investasi ilegal. Modus yang digunakan kerap melibatkan peniruan atau penduplikasi nama produk, situs, hingga media sosial milik entitas berizin, sebagaimana diungkapkan Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Sejak pertama kali dibentuk pada tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas Pasti telah mencatat kinerja impresif dengan menghentikan total 13.228 entitas keuangan ilegal. Angka ini terdiri dari 11.166 entitas *pinjaman online ilegal* dan pinjaman pribadi, 1.811 entitas *investasi ilegal*, serta 251 entitas gadai ilegal. Data komprehensif ini menegaskan skala besar permasalahan yang terus dihadapi masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, perlawanan terhadap *penipuan online* juga diperkuat oleh Pusat Penanganan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada tahun 2024 hingga 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan *penipuan*. Laporan-laporan tersebut mengidentifikasi 219.168 rekening yang terkait dengan *penipuan*, di mana 49.316 rekening atau 22,5 persen di antaranya telah berhasil diblokir. Hudiyanto menambahkan, total kerugian finansial yang dilaporkan oleh para korban *penipuan online* mencapai angka fantastis Rp 2,6 triliun. Kendati demikian, IASC berhasil memblokir dana sebesar Rp 163,3 miliar, yang merepresentasikan 6,28 persen dari total kerugian tersebut.
Tak hanya berfokus pada entitas, Satgas Pasti melalui Hudiyanto juga menyoroti praktik penagihan yang tidak etis. Hudiyanto mengungkapkan, pihaknya menemukan nomor *WhatsApp* yang digunakan oleh *debt collector pinjol ilegal* yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, serta tindakan lain yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dari monitoring laporan *penipuan* di IASC, Satgas Pasti juga mengidentifikasi sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh para korban *penipuan*.
Hudiyanto menegaskan komitmen Satgas Pasti untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan pemblokiran secara berkesinambungan. “Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas Pasti untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas *keuangan ilegal* yang masih meresahkan masyarakat,” pungkasnya. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam menjaga keamanan finansial publik dari ancaman kejahatan siber yang kian kompleks.