SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini: Lokasi, Jadwal, Syarat Terbaru!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu, 21 Juni 2025: Perpanjang SIM A dan C di 5 Titik Strategis!

Warga Jakarta kini semakin dimudahkan untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada akhir pekan ini, Sabtu (21/6/2025). Layanan praktis ini tersedia di lima wilayah Jakarta, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Informasi jadwal dan lokasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi media sosial @tmcpoldametro. Berikut adalah daftar lengkap lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat Anda kunjungi:

* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan SIM golongan A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat atau kedaluwarsa, wajib hukumnya untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, karena layanan SIM Keliling tidak dapat memprosesnya.

Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM. Persyaratan tersebut meliputi:

* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* SIM lama (fisik dan fotokopi)
* Bukti tes kesehatan
* Bukti tes psikologi

Perlu dicatat perubahan penting terkait masa berlaku SIM. Kini, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik seperti peraturan sebelumnya. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000

Selain biaya perpanjangan, penting juga untuk memahami konsekuensi hukum jika berkendara tanpa SIM yang masih berlaku. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang valid dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar!

Berita Terkait

KJMU Naik! Pramono Tambah Dana untuk Mahasiswa Jakarta S1-S3
Gempa Bekasi Tak Rusak Jakarta: Pramono Pastikan Aman
Gempa Karawang 4,7 M: 3 Rumah Rusak di Episentrum!
Katulampa Siaga? Bogor Hujan Deras 2 Hari, Ini Kondisinya!
Jakarta Timur Tenggelam! 15 RT Banjir, Cipinang Melayu Terparah
Jakarta Merdeka! MRT, Transjakarta, LRT Rp80 Rayakan HUT RI ke-80
Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!
Gempa Rusia Picu Kenaikan Air Laut di 8 Wilayah Indonesia?

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:59 WIB

KJMU Naik! Pramono Tambah Dana untuk Mahasiswa Jakarta S1-S3

Jumat, 22 Agustus 2025 - 10:46 WIB

Gempa Bekasi Tak Rusak Jakarta: Pramono Pastikan Aman

Jumat, 22 Agustus 2025 - 00:51 WIB

Gempa Karawang 4,7 M: 3 Rumah Rusak di Episentrum!

Senin, 11 Agustus 2025 - 03:52 WIB

Katulampa Siaga? Bogor Hujan Deras 2 Hari, Ini Kondisinya!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 04:08 WIB

Jakarta Timur Tenggelam! 15 RT Banjir, Cipinang Melayu Terparah

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB