Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu, 21 Juni 2025: Perpanjang SIM A dan C di 5 Titik Strategis!
Warga Jakarta kini semakin dimudahkan untuk perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada akhir pekan ini, Sabtu (21/6/2025). Layanan praktis ini tersedia di lima wilayah Jakarta, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Informasi jadwal dan lokasi ini disampaikan langsung melalui akun resmi media sosial @tmcpoldametro. Berikut adalah daftar lengkap lokasi SIM Keliling di Jakarta yang dapat Anda kunjungi:
* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mall Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling ini secara khusus melayani perpanjangan SIM golongan A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat atau kedaluwarsa, wajib hukumnya untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, karena layanan SIM Keliling tidak dapat memprosesnya.
Sebelum mendatangi lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk proses perpanjangan SIM. Persyaratan tersebut meliputi:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* SIM lama (fisik dan fotokopi)
* Bukti tes kesehatan
* Bukti tes psikologi
Perlu dicatat perubahan penting terkait masa berlaku SIM. Kini, masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik seperti peraturan sebelumnya. Hal ini berlaku untuk seluruh jenis SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Selain biaya perpanjangan, penting juga untuk memahami konsekuensi hukum jika berkendara tanpa SIM yang masih berlaku. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang valid dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses berjalan lancar!