Tempe Mendunia: Syarat Agar Jadi Warisan Budaya UNESCO, Apa Saja?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budaya Tempe Menuju Panggung Dunia: Kisah di Balik Perjuangan Pengakuan UNESCO

Jakarta – Tak hanya lezat di lidah, tempe kini berpotensi menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengusulkan “Budaya Tempe” untuk masuk dalam Daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda untuk Kemanusiaan oleh UNESCO. Pengajuan bersejarah ini telah dilayangkan pada akhir Maret 2024 dan kini tengah menantikan proses pembahasan oleh Sekretariat Konvensi 2003 UNESCO, menandai langkah maju dalam pelestarian warisan bangsa.

Pengakuan sebagai warisan dunia bukanlah perkara mudah. Sebuah karya budaya wajib memiliki *Outstanding Universal Value* (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. Kriteria ini menjadi prasyarat mutlak bagi setiap tradisi yang ingin terdaftar dalam daftar bergengsi UNESCO. Lebih dari sekadar nilai intrinsik, dukungan komunitas juga memegang peranan vital. Tradisi tersebut harus mampu diwariskan secara turun-temurun kepada generasi mendatang dan didukung penuh oleh masyarakat lokal yang menjaganya. Tak ketinggalan, peran aktif pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat dibutuhkan dalam upaya pelestarian dan pengenalan budaya ini ke kancah internasional.

Dikutip dari laman *Antara*, UNESCO menerapkan sejumlah syarat kelayakan yang ketat dalam menetapkan sebuah tradisi atau praktik budaya sebagai warisan budaya takbenda. Berikut adalah kriteria esensial tersebut:

1. Mampu membangkitkan kesadaran kolektif akan pentingnya jati diri bangsa dan warisan leluhur yang tak ternilai.
2. Mewakili identitas satu atau lebih kelompok masyarakat yang secara aktif mewarisi dan melestarikannya.
3. Memiliki kekhasan yang membedakannya dari budaya lain, menjadi bagian tak terpisahkan dari karakter dan identitas bangsa.
4. Diwariskan secara turun-temurun dan menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat lokal lintas generasi.
5. Berfungsi sebagai alat untuk mengembangkan masyarakat serta memperkuat upaya pelestarian budaya dalam jangka panjang.
6. Memiliki urgensi lebih tinggi untuk diakui secara resmi, terutama jika budaya tersebut rawan diambil alih atau diklaim oleh negara lain.
7. Relevan dengan prinsip pelestarian budaya global yang diinisiasi oleh UNESCO.
8. Memiliki kelangsungan yang kuat dan dapat terus diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai warisan hidup yang dinamis.
9. Dimiliki dan dipraktikkan secara aktif oleh komunitas yang mengakuinya sebagai bagian integral dari identitas mereka.
10. Menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dan selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Proses penominasian warisan budaya ke UNESCO menuntut sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas lokal. Kolaborasi ini esensial dalam menyiapkan data, dokumentasi, hingga kajian ilmiah yang komprehensif dan solid, serta menyelaraskan setiap informasi yang akan diajukan. Setelah seluruh data terkumpul lengkap, dokumen diserahkan kepada Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya untuk penilaian awal. Penilaian ini berlandaskan sejumlah kriteria kunci, seperti apakah karya tersebut merupakan *adilihung* atau tradisi menonjol yang kaya nilai kemanusiaan, ilmu pengetahuan, serta teknologi; keterkaitan dengan tradisi luar biasa lainnya; serta interaksinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan perkembangan teknologi global.

Langkah teknis selanjutnya berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya. Tim ini akan bergerak mengumpulkan data melalui survei lapangan mendalam, wawancara langsung dengan komunitas, dan dokumentasi ekstensif. Tidak berhenti di situ, pengajuan nominasi juga harus didukung oleh kajian ilmiah yang kuat sebagai dasar akademis yang tak terbantahkan. Untuk penyusunan berkas akhir, dibentuklah tim penyusun khusus yang bertugas menilai objek budaya secara teknis dan substansial. Seluruh tahapan ini dijalankan demi memastikan bahwa warisan budaya tak hanya terus hidup dan berkembang dalam masyarakat, namun juga mendapatkan pengakuan selayaknya di panggung global.

Berita Terkait

Zodiak Senin 25 Agustus 2025: Sagitarius, Ini Kunci Masa Depanmu!
Palembang Heboh! Ribuan Saksikan Lomba Panjat 80 Pohon Pinang
Amplop Cokelat Misterius Teror Keluarga Arya Daru: Apa Isinya?
UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel: Akui Khilaf!
MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!
Arsy Hermansyah Jadi Petugas Upacara 17-an 2025? Ini 7 Potretnya!
Tragis! Bocah Sukabumi Meninggal Penuh Cacing Usai Ziarah Makam Raya
Wakil Bupati Kulon Progo Sigap Ikat Tali Sepatu Paskibraka HUT RI

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:04 WIB

Zodiak Senin 25 Agustus 2025: Sagitarius, Ini Kunci Masa Depanmu!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:08 WIB

Palembang Heboh! Ribuan Saksikan Lomba Panjat 80 Pohon Pinang

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:38 WIB

Amplop Cokelat Misterius Teror Keluarga Arya Daru: Apa Isinya?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 20:03 WIB

UI Minta Maaf Undang Akademisi Pro-Israel: Akui Khilaf!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 07:42 WIB

MAKI Bongkar: Pejabat Kemenag ‘Titip’ Keluarga Haji 2024!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB