Kasus CPO Wilmar: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Uang Siapa?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO: Status Hukum Uang Ini Diungkap Pakar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana fantastis sebesar 11,8 triliun rupiah. Dana ini diserahkan oleh lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group, sebagai bagian dari penanganan kasus mega korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi sorotan publik.

Menanggapi penyitaan ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut bukan hanya berfungsi sebagai barang bukti. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara total dana yang disita (Rp 11,8 triliun) dengan jumlah fisik barang bukti yang ditunjukkan, yakni sekitar Rp 2 triliun.

Baca Juga :  Ancaman Royalti Naik: Bagaimana Nasib Saham-Saham Emiten Tambang?

Prof. Suparji lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hukum di Indonesia tidak mengenal nomenklatur ‘uang jaminan’ dalam konteks pidana. Oleh karena itu, uang senilai 11,8 triliun rupiah tersebut secara hukum harus dikategorikan dan disimpulkan sebagai ‘uang sitaan’.

Beliau menekankan, uang ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai jaminan. “Dalam konteks hukum pidana, yang dikenal adalah proses penyitaan,” ujar Prof. Suparji. Ia melanjutkan, meskipun awalnya ada proses penyerahan dana dari pihak Wilmar Group, langkah selanjutnya adalah penetapan penyitaan oleh pengadilan Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menjamin dan sekaligus melindungi aset tersebut dalam proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  KPPU Ingatkan Grab dan Gojek Soal Potensi Monopoli Usai Merger

Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam dan tayangan lengkap mengenai kasus ini, Anda dapat menyaksikannya langsung di kanal YouTube KompasTV melalui tautan berikut: https://youtu.be/gQS3l1OXGfc

Berita Terkait

Jay Idzes Pecahkan Rekor, Bek Termahal ASEAN Milik Indonesia!
BOLT Bagikan Dividen Rp 20 Per Saham, Cek Jadwalnya!
Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat, Kemenkeu Justru Klaim Baik?
Ukuran Daya Saing Negara: Indikator Kunci dan Penjelasannya
IHSG Terkoreksi, PGEO, MDKA, UNVR Jadi Pemberat Utama LQ45
Sri Mulyani Lapor IMF, Defisit APBN 2025 Aman Terkendali?
IPCM Bagi Dividen Rp 125 Miliar, Saham Jasa Armada Makin Menarik?
BOLT Pangkas Dividen, Investor Garuda Metalindo Gigit Jari?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:28 WIB

Jay Idzes Pecahkan Rekor, Bek Termahal ASEAN Milik Indonesia!

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:18 WIB

BOLT Bagikan Dividen Rp 20 Per Saham, Cek Jadwalnya!

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:17 WIB

Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat, Kemenkeu Justru Klaim Baik?

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:03 WIB

Ukuran Daya Saing Negara: Indikator Kunci dan Penjelasannya

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:48 WIB

IHSG Terkoreksi, PGEO, MDKA, UNVR Jadi Pemberat Utama LQ45

Berita Terbaru

Society Culture And History

Libur Panjang Impian: 11 Negara dengan Hari Libur Terbanyak, Asia Mendominasi!

Jumat, 20 Jun 2025 - 19:53 WIB

Education And Learning

SPMB Jatim 2025 Tahap 1 Diumumkan, Cek Namamu & Syarat Daftar Ulang!

Jumat, 20 Jun 2025 - 19:28 WIB