Kasus CPO Wilmar: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Uang Siapa?

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Kasus Korupsi CPO: Status Hukum Uang Ini Diungkap Pakar

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita dana fantastis sebesar 11,8 triliun rupiah. Dana ini diserahkan oleh lima terdakwa korporasi dari Wilmar Group, sebagai bagian dari penanganan kasus mega korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi sorotan publik.

Menanggapi penyitaan ini, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan bahwa penyerahan dana tersebut bukan hanya berfungsi sebagai barang bukti. Lebih dari itu, langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara total dana yang disita (Rp 11,8 triliun) dengan jumlah fisik barang bukti yang ditunjukkan, yakni sekitar Rp 2 triliun.

Baca Juga :  Laba Telkom 2024 Meroket: Analisis Kinerja dan Komentar Manajemen

Prof. Suparji lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hukum di Indonesia tidak mengenal nomenklatur ‘uang jaminan’ dalam konteks pidana. Oleh karena itu, uang senilai 11,8 triliun rupiah tersebut secara hukum harus dikategorikan dan disimpulkan sebagai ‘uang sitaan’.

Beliau menekankan, uang ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai jaminan. “Dalam konteks hukum pidana, yang dikenal adalah proses penyitaan,” ujar Prof. Suparji. Ia melanjutkan, meskipun awalnya ada proses penyerahan dana dari pihak Wilmar Group, langkah selanjutnya adalah penetapan penyitaan oleh pengadilan Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menjamin dan sekaligus melindungi aset tersebut dalam proses hukum yang berjalan.

Baca Juga :  Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel

Untuk mendapatkan informasi lebih mendalam dan tayangan lengkap mengenai kasus ini, Anda dapat menyaksikannya langsung di kanal YouTube KompasTV melalui tautan berikut: https://youtu.be/gQS3l1OXGfc

Berita Terkait

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:14 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terbaru

politics

Besok! PSU Pilkada Papua Digelar: Penentu Masa Depan?

Selasa, 5 Agu 2025 - 11:43 WIB

Public Safety And Emergencies

Mengerikan! Sumur Migas Subang Kebakaran, Warga Panik?

Selasa, 5 Agu 2025 - 11:29 WIB

Society Culture And History

Mural One Piece di Sragen Dihapus: Bupati Buka Suara, Karang Taruna Jelaskan!

Selasa, 5 Agu 2025 - 08:55 WIB

sports

Satria Muda Bandung: Persib Ambil Alih, Era Baru Dimulai!

Selasa, 5 Agu 2025 - 06:35 WIB