Bitcoin Naik, Dogecoin Turun pada Jumat (7/2), Cek Petunjuk Jual Beli Aset Kripto

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. Simak panduan jual beli aset kripto patut dicermati setelah Bitcoin mengalami rebound 0,25% dalam 24 jam terakhir. Bagi pemula, memahami cara jual beli mata uang kripto secara legal di Indonesia menjadi hal yang krusial.

Belakangan ini, popularitas kripto semakin meningkat di media sosial, terutama karena banyaknya peluncuran memecoin baru. Salah satu yang terbaru adalah Koin Trump dan Melania, yang menjadi topik hangat menjelang pelantikan Presiden AS.

Fenomena ini semakin menegaskan pentingnya pemahaman yang lebih dalam mengenai mekanisme perdagangan aset kripto bagi para pemula.

Transaksi Kripto di Indonesia

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp1,09 triliun hingga Desember 2024.

Dilansir dari Kontan.co.id, rincian angka tersebut terdiri dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp620,4 miliar pada 2024.

Saat ini, terdapat 11 platform jual beli aset kripto yang telah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sehingga transaksi yang dilakukan menjadi lebih aman dan terlindungi.

Harga Bitcoin Kembali ke Level $97.000

Bitcoin (BTC), sebagai mata uang kripto pertama yang diperkenalkan pada 2009, telah menjadi dasar bagi perkembangan ekosistem kripto saat ini.

Pada 7 Februari 2025, Bitcoin—yang dikenal sebagai salah satu aset kripto dengan nilai tertinggi—mengalami naik tipis sebesar 0,75% dibandingkan pada Kamis (6/2) di waktu yang sama.

Tercatat, pada pukul 09.40 WIB, harga Bitcoin berada di angka $97.471.36 atau sekitar Rp1.592.194.665,60 (mengacu pada kurs Rp16.340).

Selain itu, Dogecoin juga mengalami penurunan sebesar 2,5% dalam sehari, sehingga kini berada di harga $0.2527 atau sekitar Rp4.083,75.

Di sisi lain, Ethereum (ETH) justru mengalami pelemahan sebesar 3,05% dalam 24 jam terakhir, dengan harga mencapai $2.722.32 atau sekitar 44.469.097,20.

Tertarik untuk mulai berinvestasi di aset kripto? Pastikan Anda mengikuti panduan jual beli yang resmi dan menggunakan aplikasi terdaftar di Indonesia!

Aplikasi Jual Beli Aset Kripto Resmi

Pastikan Anda memilih salah satu dari aplikasi trading resmi yang diawasi oleh BAPPEBTI.

  • PT CTXG Indonesia Berkarya (mobee)
  • PT Enskripsi Teknologi Handal (usenobi)
  • PT Sentra Bitwewe Indonesia (bitwewe)
  • PT. Kagum Tekonologi Indonesia (Ajaib)
  • PT. Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  • PT. Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  • PT. Pintu Kemana Saja (Pintu)
  • PT. Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku)
  • PT. Tiga Inti Utama (TRIV)
  • PT. Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest).

Syarat daftar setiap aplikasi

Untuk pemula, Anda perlu memenuhi syarat dan ketentuan berikut ini.

  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memiliki KTP yang masih berlaku.
  • Memiliki rekening bank atas nama pribadi untuk keperluan transaksi.
  • (Opsional) NPWP untuk pengguna yang memiliki kewajiban pajak.

Petunjuk Beli Mata Uang Kripto

Dalam memulai perdagangan, Anda perlu mendaftarkan diri dengan KTP aktif.

  • Pastikan aplikasi memilih salah satu 1 dari 11 aplikasi cryptocurrency resmi Indonesia.
  • Verifikasi data tambahan jika diperlukan.
  • Lakukan top-up saldo di aplikasi menggunakan metode transfer bank, e-wallet, atau QRIS.
  • Masuk ke menu kripto, lalu pilih koin yang ingin dibeli (contoh: Bitcoin, Ethereum).
  • Periksa informasi seperti harga, grafik, dan deskripsi aset.
  • Masukkan jumlah pembelian sesuai dengan dana yang dimiliki.
  • Konfirmasi transaksi, lalu saldo koin akan langsung masuk ke akun Anda.

Petunjuk Jual Mata Uang Kripto

Saat Anda memiliki aset Kripto dan ingin menjualnya, Anda bisa mengikuti petunjuk ini.

  • Anda akan melihat daftar koin kripto yang dimiliki beserta nilainya saat ini.
  • Klik pada koin kripto yang ingin dijual.
  • Setelah itu, layar akan menampilkan informasi lengkap tentang koin tersebut, seperti jumlah koin yang dimiliki, harga pasar saat ini, dan grafik pergerakan harga.
  • Tekan tombol Jual pada layar informasi koin.
  • Masukkan jumlah koin yang ingin dijual. Anda bisa menjual sebagian atau seluruh koin yang dimiliki.
  • Jika sudah sesuai, tekan tombol Konfirmasi Jual atau Jual Sekarang.
  • Setelah transaksi berhasil, hasil penjualan akan otomatis masuk ke saldo akun dalam bentuk rupiah.
  • Anda bisa menarik saldo tersebut ke rekening bank yang terdaftar, jika diperlukan.

Apabila tersedia, didapat memanfaatkan dompet digital yang terintegrasi dengan atau dompet eksternal (cold wallet) untuk keamanan tambahan.

Pastikan Anda mempelajari risiko yang ada pada jual-beli mata uang Kripto. Pastikan untuk memperhatikan kondisi pasar mata uang Kripto melalui platform edukasi terpercaya.

Itulah penjelasan terkait informasi panduan jual beli aset Kripto di bagi pemula hingga syarat pada beberapa aplikasi resmi di Indonesia.

Tonton: Trader Kripto Ini Ubah Kerugian US$270.000 Jadi Keuntungan US$6 Juta dalam Sehari

Berita Terkait

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?
Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?
Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!
Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung
Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 05:44 WIB

Debt Collector Culik Kepala Cabang Bank di Parkiran Supermarket?

Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:36 WIB

Immanuel Ebenezer Sebut Irvian Bobby ‘Sultan’: Ada Apa?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:23 WIB

Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dulu Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup!

Jumat, 22 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Riza Chalid Buron! Resmi Jadi DPO, Dicari Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB