SMDM Anjlok, BEI Bertindak: Saham Suryamas Dutamakmur dalam Pengawasan!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEI Soroti Saham SMDM dengan Status UMA: Apa Implikasinya bagi Investor?

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan status *Unusual Market Activity* (UMA) terhadap saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) pada Kamis, 19 Juni. Langkah ini diambil menyusul pergerakan harga saham SMDM yang dinilai tidak wajar, menunjukkan penurunan signifikan di luar kebiasaan pasar.

Perdagangan sesi I Jumat, 20 Juni, pukul 10.11 WIB mencatat harga saham SMDM berada di level Rp 730 per saham, mengalami koreksi 2,67% dibandingkan penutupan hari sebelumnya. Dalam rentang satu bulan terakhir, performa saham SMDM cukup mencolok dengan penurunan drastis mencapai 50,53%. Meskipun demikian, secara *year-to-date* (YTD), saham ini masih mencatatkan kenaikan impresif sebesar 35,58%, menunjukkan volatilitas yang tinggi.

Baca Juga :  Bos Acer Ungkap Harga Laptop Bakal Naik dan Biang Keladinya

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa pengumuman UMA ini bukanlah indikasi langsung adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Ia menekankan, “Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham SMDM.” Pernyataan ini menegaskan fungsi UMA sebagai sinyal peringatan dini bagi pelaku pasar dan upaya bursa untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.

Dengan adanya pengumuman UMA ini, BEI mengharapkan agar para investor dapat bersikap lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan investasi terkait saham SMDM. Bursa mengimbau investor untuk memperhatikan dengan saksama jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa, serta mencermati kinerja fundamental perusahaan dan keterbukaan informasinya secara menyeluruh. Selain itu, penting juga bagi investor untuk mengkaji ulang rencana *corporate action* perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terakhir, BEI mengingatkan agar investor mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi, demi menjaga keamanan portofolio mereka.

Berita Terkait

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:20 WIB

BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:38 WIB

UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Berita Terbaru

Uncategorized

OMI 2025: Bidang Lomba, Syarat & Jadwal Lengkap! Siap Daftar?

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:21 WIB

finance

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Kamis, 14 Agu 2025 - 21:14 WIB