SMDM Anjlok, BEI Bertindak: Saham Suryamas Dutamakmur dalam Pengawasan!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEI Soroti Saham SMDM dengan Status UMA: Apa Implikasinya bagi Investor?

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menetapkan status *Unusual Market Activity* (UMA) terhadap saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM) pada Kamis, 19 Juni. Langkah ini diambil menyusul pergerakan harga saham SMDM yang dinilai tidak wajar, menunjukkan penurunan signifikan di luar kebiasaan pasar.

Perdagangan sesi I Jumat, 20 Juni, pukul 10.11 WIB mencatat harga saham SMDM berada di level Rp 730 per saham, mengalami koreksi 2,67% dibandingkan penutupan hari sebelumnya. Dalam rentang satu bulan terakhir, performa saham SMDM cukup mencolok dengan penurunan drastis mencapai 50,53%. Meskipun demikian, secara *year-to-date* (YTD), saham ini masih mencatatkan kenaikan impresif sebesar 35,58%, menunjukkan volatilitas yang tinggi.

Baca Juga :  Gaji Pertama: Tips Bijak Mengelola Keuangan untuk Masa Depan

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa pengumuman UMA ini bukanlah indikasi langsung adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Ia menekankan, “Sehubungan dengan terjadinya UMA, perlu kami sampaikan bahwa bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham SMDM.” Pernyataan ini menegaskan fungsi UMA sebagai sinyal peringatan dini bagi pelaku pasar dan upaya bursa untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.

Dengan adanya pengumuman UMA ini, BEI mengharapkan agar para investor dapat bersikap lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan investasi terkait saham SMDM. Bursa mengimbau investor untuk memperhatikan dengan saksama jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi dari bursa, serta mencermati kinerja fundamental perusahaan dan keterbukaan informasinya secara menyeluruh. Selain itu, penting juga bagi investor untuk mengkaji ulang rencana *corporate action* perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Terakhir, BEI mengingatkan agar investor mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi, demi menjaga keamanan portofolio mereka.

Berita Terkait

Jay Idzes Pecahkan Rekor, Bek Termahal ASEAN Milik Indonesia!
BOLT Bagikan Dividen Rp 20 Per Saham, Cek Jadwalnya!
Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat, Kemenkeu Justru Klaim Baik?
Ukuran Daya Saing Negara: Indikator Kunci dan Penjelasannya
IHSG Terkoreksi, PGEO, MDKA, UNVR Jadi Pemberat Utama LQ45
Sri Mulyani Lapor IMF, Defisit APBN 2025 Aman Terkendali?
IPCM Bagi Dividen Rp 125 Miliar, Saham Jasa Armada Makin Menarik?
BOLT Pangkas Dividen, Investor Garuda Metalindo Gigit Jari?

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:28 WIB

Jay Idzes Pecahkan Rekor, Bek Termahal ASEAN Milik Indonesia!

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:18 WIB

BOLT Bagikan Dividen Rp 20 Per Saham, Cek Jadwalnya!

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:17 WIB

Daya Saing RI Anjlok 13 Peringkat, Kemenkeu Justru Klaim Baik?

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:03 WIB

Ukuran Daya Saing Negara: Indikator Kunci dan Penjelasannya

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:48 WIB

IHSG Terkoreksi, PGEO, MDKA, UNVR Jadi Pemberat Utama LQ45

Berita Terbaru

politics

Rusia, Indonesia Jajaki Peluang Kerja Sama Migas Strategis!

Jumat, 20 Jun 2025 - 18:32 WIB

Home And Garden

Hengki Kawilarang Meninggal Dunia, Desainer Ternama Berpulang di Usia 47

Jumat, 20 Jun 2025 - 18:22 WIB

finance

BOLT Bagikan Dividen Rp 20 Per Saham, Cek Jadwalnya!

Jumat, 20 Jun 2025 - 18:18 WIB

travel

Phuket Kehilangan Daya Tarik Ganja, Turis Mulai Bosan?

Jumat, 20 Jun 2025 - 18:13 WIB