Penerimaan Negara dari Cukai Tembakau dan Bea Cukai Capai Rp 122,9 Triliun, Bea Cukai Bentuk Satgas Berantas Rokok Ilegal
Kementerian Keuangan RI, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mencatatkan kinerja positif penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT) yang mencapai Rp 87 triliun hingga Mei 2025. Angka ini menandai progres signifikan dalam upaya pengumpulan pendapatan negara.
Data yang disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menunjukkan bahwa jumlah penerimaan CHT tersebut setara dengan 37,82 persen dari target CHT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 230,09 triliun.
Secara makro, penerimaan kepabeanan dan cukai secara keseluruhan juga menunjukkan tren pertumbuhan yang menggembirakan. Hingga akhir Mei 2025, total penerimaan mencapai Rp 122,9 triliun, tumbuh 12,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini telah menyentuh 40,7 persen dari target keseluruhan kepabeanan dan cukai dalam APBN 2025.
Rinciannya, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 19,6 triliun, atau 37 persen dari target, meskipun mengalami penurunan 3,5 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kontras dengan bea masuk, penerimaan bea keluar melonjak drastis hingga mencapai Rp 13 triliun, melampaui 291,3 persen dari target dan tumbuh signifikan 69,1 persen yoy. Kenaikan drastis ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga *crude palm oil* (CPO) dan kebijakan ekspor konsentrat tembaga. Sementara itu, penerimaan cukai secara umum tercatat Rp 90,3 triliun, setara 37 persen dari target, dan meningkat 11,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Melihat potensi besar serta tantangan di sektor ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga stabilitas dan bahkan meningkatkan penerimaan negara, khususnya dari CHT.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok. Pembentukan satgas ini, yang diumumkan dalam konferensi pers APBN KITA 2025 pada Selasa (17/6), merupakan bagian dari strategi komprehensif untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai, serta mengatasi peredaran rokok ilegal yang merugikan.
Djaka memaparkan, meskipun jumlah operasi penindakan rokok ilegal di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025 mengalami penurunan 13,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024, namun secara kualitas terjadi peningkatan signifikan. Jumlah batang rokok ilegal yang berhasil ditindak melonjak 32 persen, mencapai sekitar 285,81 juta batang. Hal ini, menurut Djaka, menunjukkan efektivitas dan kualitas penindakan yang semakin baik, mampu mencegah peredaran barang ilegal dalam jumlah yang lebih besar dari setiap tindakan.