Ombudsman Jabar Soroti Kendala Krusial SPMB Tahap 1, Ajukan Lima Rekomendasi Vital untuk Peningkatan Sistem Penerimaan Murid Baru
JAKARTA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat menghadapi sorotan tajam dari Perwakilan Ombudsman Jawa Barat. Selama periode pendaftaran tahap pertama, 10-17 Juni 2025, termasuk masa sanggah, Ombudsman menemukan sejumlah masalah signifikan yang berpotensi menghambat kelancaran proses seleksi. Menyikapi temuan ini, Ombudsman telah merumuskan lima rekomendasi mendesak demi perbaikan sistem SPMB, khususnya menjelang tahap kedua yang akan menyaring pendaftar jalur prestasi pada 24 Juni hingga 1 Juli mendatang.
Dan Satriana, Ketua Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, mengemukakan rekomendasi pertama terkait isu klasik yang selalu berulang: kendala dan keterbatasan server SPMB saat menampung lonjakan jumlah pendaftar. Untuk mengatasi masalah ini, ia menyarankan pengembangan mekanisme antrean pendaftaran harian yang disesuaikan dengan kuota yang tersedia. Inovasi ini diharapkan mampu menjamin kelancaran proses pendaftaran sesuai jadwal, serta memastikan kesesuaian data pendaftar dengan kapasitas server dan jumlah verifikator, sejalan dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB.
Kedua, Ombudsman menekankan pentingnya penyelesaian tuntas seluruh keberatan, pengaduan masyarakat, dan sanggahan dari pendaftar. Resolusi ini harus rampung sebelum Rapat Dewan Guru yang akan menetapkan hasil seleksi SPMB, guna memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.
Usulan ketiga berkaitan erat dengan proses verifikasi dan validasi, baik melalui pemeriksaan dokumen maupun pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan sekolah. Dan Satriana menegaskan bahwa proses ini tidak seharusnya dibatasi hingga jadwal pengumuman atau daftar ulang. Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan validasi ditemukan pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian dengan temuan di lapangan, calon murid tersebut wajib dinyatakan tidak lolos seleksi atau didiskualifikasi. Meskipun demikian, pemerintah provinsi Jawa Barat tahun lalu telah menerapkan aturan serupa dengan tetap membuka peluang bantuan untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta bagi calon siswa yang terdiskualifikasi.
Selanjutnya, Ombudsman juga mendorong pengembangan mekanisme penyaluran dan pemberian bantuan bagi pendaftar dari jalur afirmasi yang tidak diterima pada tahap pertama. Mereka disarankan untuk disalurkan ke sekolah swasta, memastikan tidak ada calon siswa yang terabaikan dan setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan.
Terakhir, Ombudsman merekomendasikan perbaikan kelengkapan informasi dalam pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru tahap kedua. Informasi yang disajikan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Keterbukaan Informasi Publik, demi memastikan setiap warga negara mendapatkan akses informasi yang akurat, jelas, dan transparan mengenai SPMB Jawa Barat. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pejabat Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait temuan dan usulan Ombudsman tersebut belum membuahkan hasil.