Wilmar Terjerat Kasus Triliunan: Aset Disita, Jaminan Bagaimana?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tumpukan uang senilai triliunan rupiah yang diperlihatkan Kejaksaan Agung baru-baru ini telah mengguncang publik, memicu perhatian luas terhadap kelanjutan kasus korupsi *crude palm oil* (CPO) yang menyeret Wilmar International Limited dan anak perusahaannya. Menanggapi sorotan tersebut, Wilmar International akhirnya angkat bicara.

Dalam keterangan pers yang diterima *Tempo* pada Rabu, 18 Juni 2025, perusahaan induk Wilmar Group menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan jaminan pengembalian kerugian negara dan sebagian keuntungan yang diduga diperoleh Wilmar dari perbuatan melanggar hukum selama periode Juli hingga Desember 2021. Pernyataan ini disampaikan pasca konferensi pers Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Juni 2025, yang memamerkan bukti penyitaan fantastis tersebut.

Penyitaan dan Kerugian Negara

Sorotan terhadap skandal korupsi fasilitas ekspor CPO ini semakin tajam setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan besar-besaran. Kejagung baru-baru ini menyita aset senilai total Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group beserta lima anak perusahaannya: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sutikno, menjelaskan pada Selasa, 17 Juni 2025, bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan di tingkat kasasi dan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 2 triliun uang tunai dipamerkan kepada publik dalam tumpukan pecahan Rp 100 ribu, dengan setiap pak berisi Rp 1 miliar, menegaskan skala kerugian yang ditimbulkan. Menurut dakwaan jaksa, kelima perusahaan Wilmar Group tersebut diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 1,6 triliun. Lebih jauh, kasus ini disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,6 triliun dan menyebabkan kerugian signifikan bagi sektor usaha serta rumah tangga, mencapai Rp 8,5 triliun.

Baca Juga :  Dirjen Bea Cukai Ungkap Tantangan Berantas Barang Ilegal di X dan YouTube

Kontroversi Putusan Pengadilan

Namun, perjalanan kasus ini menemukan babak baru yang penuh kontroversi. Pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis *onslag* terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa putusan *onslag* berarti meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, majelis hakim menilai tindakan tersebut bukanlah tindak pidana.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka utama, termasuk eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, dan mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor. Tiga tersangka lainnya adalah mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; mantan General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dalam dakwaan, Lin Che Wei bersama Indra Sari diduga memberikan kemudahan ekspor kepada sejumlah eksportir, yang kemudian mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun dan kerugian perekonomian nasional sebesar Rp 12,3 triliun.

Terkuaknya Dugaan Jual Beli Vonis

Namun, pusaran kasus ini kian melebar dengan terkuaknya dugaan praktik “jual beli vonis” yang melibatkan pejabat peradilan dalam kasus korupsi minyak goreng. Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga menerima suap fantastis sebesar Rp 60 miliar. Suap ini ditengarai bertujuan untuk mengarahkan majelis hakim agar menjatuhkan vonis *onslag* atau lepas terhadap Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Baca Juga :  Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini Jumat 7 Februari 2025: Aries Cuan,Gemini Boncos Demi Keluarga

Abdul Qohar merinci, uang suap tersebut diduga diberikan oleh Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, melalui perantara Ariyanto, untuk kemudian diteruskan kepada Arif melalui Wahyu. Tujuan utama suap ini adalah untuk memastikan putusan *onslag van alle recht vervolging*, yang pada akhirnya membebaskan korporasi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk membayar uang pengganti senilai sekitar Rp 17 triliun, dengan besaran berbeda untuk setiap perusahaan.

Pengembangan Kasus Suap

Atas dugaan ini, Muhammad Syafei kini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap. Tak hanya Syafei, lingkaran tersangka juga meluas mencakup dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso, yang diduga menjadi penyalur suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta mantan Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Mantan panitera, Wahyu Gunawan, turut terseret sebagai tersangka dalam pusaran kasus suap ini.

Menanggapi penetapan Syafei sebagai tersangka, PT Wilmar Nabati Indonesia dalam pernyataan resminya yang diterima *Tempo* pada Rabu, 16 April 2025, menyatakan komitmen untuk membantu seluruh proses penyelidikan Kejaksaan Agung.

Jihan Ristiyanti, Hendrik Khoirul Muhid turut berkontribusi dalam artikel ini

Pilihan Editor: Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group dalam Perkara Ekspor CPO

Berita Terkait

Saham Global Anjlok, Dolar AS Terbang: Dampak Ketegangan Iran-Israel
Lot Saham Mau Dipecah? BEI Pertimbangkan Opsi Baru!
Saham Syariah Makin Diminati, BEI Target 10 Ribu Investor Baru!
Lot Saham Lebih Murah? BEI Pertimbangkan Penurunan Satuan Lot!
Dampak BI Pangkas Suku Bunga Acuan 2025, Tren Bunga Bank Berubah?
Filianingsih Diperiksa KPK, Kasus Dana CSR BI Kembali Mencuat
Kabar Baik! BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit, Cek Syaratnya
Susunan Direksi & Komisaris PLN Terbaru: Cek Nama-namanya di Sini!

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:23 WIB

Saham Global Anjlok, Dolar AS Terbang: Dampak Ketegangan Iran-Israel

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:08 WIB

Lot Saham Mau Dipecah? BEI Pertimbangkan Opsi Baru!

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:48 WIB

Saham Syariah Makin Diminati, BEI Target 10 Ribu Investor Baru!

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:38 WIB

Wilmar Terjerat Kasus Triliunan: Aset Disita, Jaminan Bagaimana?

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:27 WIB

Lot Saham Lebih Murah? BEI Pertimbangkan Penurunan Satuan Lot!

Berita Terbaru

Uncategorized

Nami Island: Romantisme Korea, Kenangan Tak Terlupakan!

Jumat, 20 Jun 2025 - 02:28 WIB

technology

Android 16 Bikin Google Pixel Bermasalah, Pengguna Mengeluh!

Jumat, 20 Jun 2025 - 02:18 WIB

technology

Hapus Akun iCloud E-mail: Panduan Aman, Mudah, & Cepat!

Jumat, 20 Jun 2025 - 01:13 WIB