KPK Panggil Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana CSR; Sejumlah Saksi Lain Turut Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Dalam langkah terbaru, KPK memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (18/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) tersebut. Namun, hingga pukul 12.15 WIB, Filianingsih dilaporkan belum hadir memenuhi panggilan tersebut. Budi menekankan pentingnya kehadiran saksi untuk “membuat terang perkara” dan berharap yang bersangkutan dapat kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Selain Filianingsih, KPK juga mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Mereka adalah anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam; Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dolfie Othniel Frederic Palit; serta seorang karyawan swasta bernama Sahruldin. Seluruh pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari para saksi mengenai pemeriksaan yang dilakukan.
Kasus dugaan korupsi dana CSR BI ini masih dalam tahap penyidikan umum menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada penetapan tersangka. Skandal ini pertama kali mencuat ke permukaan dengan indikasi awal penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, sebelumnya menjelaskan bahwa sebagian dana CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial justru disalurkan kepada pihak yang “tidak proper” atau yayasan yang diduga tidak tepat peruntukannya. “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu,” ujar Rudi dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Senada dengan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu juga menguraikan dugaan penyelewengan dana ini. Menurutnya, dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan rumah, tempat ibadah, fasilitas umum, jalan, atau jembatan. Namun, permasalahan muncul ketika dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Asep.
Menanggapi proses hukum ini, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyatakan pihaknya menghormati penuh langkah-langkah yang diambil KPK. Ia memastikan bahwa BI akan bersikap kooperatif dan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut untuk menuntaskan kasus ini.