OJK dan AFPI Perangi Gerakan Gagal Bayar Pinjol: Industri Fintech P2P Lending Terancam, Pengawasan Diperketat
Gerakan gagal bayar pinjaman online (pinjol), atau yang akrab disebut “Galbay”, yang merebak di media sosial kini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan industri pinjaman daring (pindar) atau Fintech *peer to peer lending*. Merespons kondisi ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak para penyelenggara pindar untuk memperkuat manajemen risiko dan memperketat penilaian kredit (*credit scoring*) demi menjaga stabilitas sektor.
Langkah pencegahan yang ditekankan OJK meliputi penerapan prinsip kapasitas membayar calon peminjam serta penggunaan *electronic Know Your Customer (e-KYC)* sebagai dasar fundamental dalam proses pemberian pendanaan. Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa upaya ini diharapkan mampu memitigasi peningkatan jumlah penerima dana (*borrower*) yang berpotensi melakukan gagal bayar. Pernyataan ini disampaikannya dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis, 19 Juni 2025.
Jauh sebelum fenomena Galbay merebak, OJK sebenarnya telah mengatur kewajiban penyelenggara pindar untuk melakukan *credit scoring* dan memastikan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial penerima dana. Ketentuan ini secara tegas termaktub dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga praktik yang sehat di industri.
Lebih lanjut, OJK juga melarang keras industri Fintech *peer to peer lending* memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga platform penyelenggara pindar berbeda, termasuk platform mereka sendiri. Seiring dengan pengetatan regulasi ini, Otoritas Jasa Keuangan juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan daring. Penting bagi calon peminjam untuk tidak sengaja tidak membayar utang dan mempertimbangkan aspek kebutuhan serta kemampuan bayar sebelum memutuskan menggunakan pinjaman online, guna menghindari jebakan pinjol ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang yang merugikan.
Di sisi lain, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) turut mengambil langkah proaktif dengan melaporkan gerakan gagal bayar yang masif bermunculan di media sosial kepada OJK. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa asosiasi telah berkoordinasi intensif dengan pihak kepolisian. Langkah hukum akan ditempuh terhadap para pelaku yang secara sengaja mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan “Galbay”.
Gerakan Galbay sendiri diartikan sebagai seruan terang-terangan untuk sengaja tidak membayar tagihan pinjaman online. Fenomena ini dianggap sangat merugikan industri pendanaan berbasis *peer to peer*, memicu AFPI untuk mengambil tindakan tegas demi melindungi integritas dan keberlanjutan ekosistem Fintech. “Mereka yang mengajak masyarakat tidak bayar atau Galbay di Youtube, di sosmed dan sebagainya, kami lagi diskusikan dengan kepolisian,” tegas Entjik di Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.