Bank Indonesia (BI) menunjukkan komitmennya yang kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung daya beli masyarakat. Otoritas moneter tersebut secara resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025, sebuah langkah strategis yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Keputusan penting ini, sebagaimana disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan secara virtual pada Rabu, 18 Juni 2025, mencakup dua penyesuaian utama. Pertama, batas minimum pembayaran oleh pemilik kartu kredit kini ditetapkan sebesar 5 persen dari total tagihan, turun signifikan dari angka sebelumnya yaitu 10 persen. Kedua, kebijakan denda keterlambatan pembayaran tetap diatur maksimal 1 persen dari total tagihan, dengan batasan nominal tertinggi Rp 100.000.
Bersamaan dengan kebijakan kartu kredit, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tarif SKNBI dari BI kepada bank akan tetap sebesar Rp 1, sedangkan tarif maksimal yang dibebankan bank kepada nasabah adalah Rp 2.900. Perpanjangan ini diharapkan dapat menjaga efisiensi dalam transaksi keuangan dan memberikan keringanan biaya bagi pengguna layanan perbankan.
Gubernur Perry Warjiyo menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan-kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya BI untuk mendukung konsumsi swasta, khususnya di kalangan rumah tangga, yang menjadi pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya terus memperkuat sinergi kebijakan dengan pemerintah demi menjaga stabilitas dan mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan program Astacita pemerintah.
Dalam konteks yang lebih luas, Perry juga menyoroti komitmen BI untuk terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna memastikan integritas dan ketahanan sistem keuangan Indonesia. Di ranah internasional, BI berencana memperluas kerja sama dengan bank-bank sentral global, khususnya dalam hal konektivitas sistem pembayaran lintas negara dan promosi transaksi mata uang lokal. Tak hanya itu, BI juga akan aktif memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor-sektor prioritas, berkolaborasi erat dengan berbagai instansi terkait lainnya.