Prabowo Turun Tangan: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas, Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:

### Sengketa Empat Pulau Bersejarah Antara Aceh dan Sumut Tuntas: Presiden Prabowo Putuskan Dikembalikan ke Aceh

Ragamutama.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengambil alih penyelesaian sengketa berkepanjangan terkait status empat pulau kecil di Samudera Hindia. Keputusan penting ini mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh, menganulir keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya yang menempatkannya di bawah Sumatera Utara.

Keputusan final ini menetapkan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya menjadi objek sengketa, kini secara resmi kembali ke Aceh. Hal ini membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang terbit pada 25 April 2025. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kewenangan Presiden dalam Penyelesaian Sengketa Wilayah

Keputusan krusial ini diambil setelah rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki kewenangan konstitusional untuk memutuskan sengketa batas wilayah apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan. “Tentu berwenang. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara yang tertinggi menurut UUD 1945,” ujar Yusril kepada *Antara* di Jakarta, Selasa.

Menurut Yusril, kewenangan Presiden diperlukan saat Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tidak berhasil menemukan titik penyelesaian dan menyerahkannya kepada Kepala Negara. Keputusan Presiden nantinya akan diimplementasikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) kepada Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas darat dan laut antara Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara. Dengan demikian, permasalahan sengketa keempat pulau ini diharapkan tuntas secara hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Cari Cara Riset Jalan Terus meski Dana Makin Kecil

Meskipun demikian, Yusril menjelaskan jalur hukum pascakeputusan ini. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat ditempuh, namun tersedia mekanisme *judicial review* atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA). Putusan Mahkamah Agung, yang bersifat *final and binding*, dinilai menjadi jalan hukum yang bermartabat untuk menyelesaikan sengketa status keempat pulau ini.

Titik Balik Berkat Dokumen Krusial 1992

Penyelesaian sengketa yang telah berlarut-larut ini menemui titik terang berkat ditemukannya sebuah dokumen bersejarah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap bahwa keputusan penetapan empat pulau sengketa masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh didasarkan pada temuan signifikan ini.

Tito dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menyebut keputusan itu didasarkan pada dokumen kesepakatan batas wilayah antara Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 1992, yang ditandatangani pada 24 November 1992. “Dokumen ini sangat penting karena berbentuk asli, bukan fotokopi. Dalam konteks hukum, dokumen asli memiliki kekuatan pembuktian yang jauh lebih kuat dibanding salinan,” tegasnya. Dokumen ini menguatkan kesepakatan batas wilayah yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, serta disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini.

Tim arsip Kementerian Dalam Negeri berhasil menemukan dokumen asli tersebut setelah pencarian intensif selama beberapa bulan di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Dokumen tersebut juga merujuk pada Peta Topografi TNI AD tahun 1978, yang secara eksplisit menunjukkan bahwa keempat pulau berada di luar wilayah Sumatera Utara dan masuk dalam batas administratif Aceh. Penemuan inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat untuk secara resmi menetapkan empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh.

Baca Juga :  Prabowo Ditemui PM Australia: Indonesia Pusat Ekonomi Asia Pasifik

Sengketa Berlarut Sejak Masa Kolonial

Sengketa mengenai status empat pulau ini bukanlah hal baru. Permasalahan di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak zaman penjajahan Belanda. Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa konflik ini memiliki sejarah panjang, bermula pada tahun 1928, dan telah berkali-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga tanpa hasil final.

Sebelumnya, berdasarkan penelitian Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, pemerintah pusat sempat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara. Namun, keputusan ini memicu penolakan kuat di Aceh, yang akhirnya mendorong Presiden untuk turun tangan.

Menanggapi keputusan Presiden Prabowo, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan segera merevisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keempat pulau yang disengketakan akan segera dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh sesuai arahan Presiden. “Kepmendagri segera direvisi untuk kemudian keempat pulau tersebut dimasukkan ke Aceh,” kata Bima Arya saat dihubungi *Antara* di Jakarta, Selasa. Proses revisi ini, menurut Bima, tidak rumit dan bisa diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan “bisa hari ini juga atau besok.” Dengan demikian, babak panjang sengketa wilayah ini diharapkan benar-benar tuntas.


Berita Terkait

Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?
Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!
Sidang Tom Lembong Memanas, Rini Absen, Pengacara Walk Out!
Pulau Pari Gugat PTUN, Ekosistem Laut Rusak Akibat Apa?
Bendera Aceh: Sengketa Pulau Rampung, Pengesahan Segera?
Trump Geram, Tuntut Iran Menyerah Tanpa Syarat di Hari Kelima Perang Israel
Trump Pertimbangkan Opsi Serangan Iran Bersama Israel, Rapat Dewan Keamanan Nasional
Muzakir Manaf Bergerak: Rencana Pasca 4 Pulau Kembali ke Aceh

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:43 WIB

Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:13 WIB

Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:13 WIB

Sidang Tom Lembong Memanas, Rini Absen, Pengacara Walk Out!

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:18 WIB

Pulau Pari Gugat PTUN, Ekosistem Laut Rusak Akibat Apa?

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:32 WIB

Bendera Aceh: Sengketa Pulau Rampung, Pengesahan Segera?

Berita Terbaru

politics

Trump Ancam Khamenei, Target Mudah dan Lokasinya Diketahui?

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:43 WIB

Fashion And Style

Alyssa Daguise: Intip Koleksi Busana Rancangan Desainer Top!

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:37 WIB

politics

Prabowo Ambil Keputusan, 4 Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh!

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:13 WIB

entertainment

Agnez Mo Gabung Reacher Season 4, Syuting Bareng Alan Ritchson!

Rabu, 18 Jun 2025 - 13:07 WIB

Uncategorized

Instagram Blokir Akun Massal, AI Jadi Biang Kerok? Pengguna Resah!

Rabu, 18 Jun 2025 - 12:53 WIB