Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp 142 Triliun, OJK dan Satgas PASTI Perketat Penindakan Hukum dan Edukasi
Jakarta – Angka kerugian akibat investasi ilegal di Indonesia telah mencapai titik mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat kerugian masyarakat menembus Rp 142,131 triliun sejak tahun 2017 hingga Mei 2025. Selama periode yang sama, Satgas PASTI juga telah berhasil menghentikan operasi 12.721 entitas keuangan ilegal, menunjukkan skala masif dari permasalahan ini.
Dalam upaya serius memberantas penipuan dan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama kepolisian yang tergabung dalam Satgas PASTI kini menginisiasi terobosan signifikan. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus Purnomo Raharjo, mengungkapkan bahwa setiap pengaduan yang diterima Satgas PASTI akan langsung diperlakukan sebagai “Laporan Polisi” yang siap ditindaklanjuti. Langkah progresif ini, yang diumumkan dalam acara Duta Literasi Keuangan Indonesia di Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025, bertujuan agar setiap laporan penipuan dapat segera diproses kepolisian hingga tahap penyelidikan.
Satgas PASTI, sebagai tim lintas lembaga, tidak hanya melibatkan OJK dan kepolisian, tetapi juga diperkuat oleh 15 institusi penting lainnya. Anggota tim termasuk Bank Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Pendidikan, memperlihatkan komitmen bersama dalam penanganan kejahatan keuangan. Laporan dari masyarakat dapat disalurkan melalui platform digital SIPASTI, atau Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang menjadi gerbang utama penanganan kasus.
Menurut Agus, selama ini setiap laporan yang masuk melalui SIPASTI umumnya berakhir pada dua jenis tindakan: penghentian aktivitas keuangan ilegal atau dilanjutkan ke tahap penindakan hukum oleh kepolisian. Namun, dengan terobosan baru ini, proses hukum diharapkan dapat berjalan jauh lebih cepat dan efektif.
Data terbaru menunjukkan bahwa dari Januari hingga Mei 2025, Satgas PASTI telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Mayoritas laporan, yaitu 4.344 kasus, didominasi oleh perusahaan penyedia pinjaman online (pinjol) tak berizin, sementara 943 lainnya merupakan entitas penawaran skema investasi ilegal. Statistik ini semakin menegaskan urgensi OJK dan kepolisian dalam mematangkan prosedur agar setiap pengaduan yang masuk ke sistem SIPASTI dapat langsung diubah menjadi “Laporan Polisi” yang sah.
Maraknya aktivitas keuangan ilegal ini, menurut Agus, menjadi cerminan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko berinvestasi atau berhubungan dengan lembaga penyedia kredit. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya berpegang pada dua prinsip dasar sebelum memutuskan untuk berinvestasi, yaitu konsep “2L”: Legal dan Logis.
Prinsip “Legal” berarti memastikan bahwa penyedia investasi memiliki izin resmi dan diakui keberadaannya oleh otoritas terkait, seperti OJK. Sementara itu, “Logis” merujuk pada tawaran imbal hasil yang masuk akal dan wajar. Agus mengingatkan, “Banyak yang tertipu karena diiming-imingi imbal hasil dua digit, padahal kita tahu itu mustahil,” menegaskan perlunya kewaspadaan terhadap janji keuntungan yang tidak realistis.
Menyadari pentingnya edukasi, OJK juga gencar melakukan upaya peningkatan pemahaman publik terhadap layanan jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa lembaganya secara aktif merekrut “Duta Literasi Keuangan” dari berbagai lapisan masyarakat.
Dalam kurun waktu April hingga Juni 2025 saja, OJK telah berhasil merekrut 3.462 duta literasi keuangan dari beragam latar belakang, termasuk tokoh pemuda, tokoh agama, perwakilan perempuan, dan kalangan profesional. Para duta ini akan menjadi garda terdepan dalam mendukung misi OJK untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan membentengi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan. Dengan sinergi antara penegakan hukum yang lebih cepat dan masifnya program edukasi, OJK dan Satgas PASTI bertekad kuat untuk mengurangi kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal dan membangun ekosistem keuangan yang lebih aman dan terinformasi.