Kabar gembira bagi seluruh Semeton Bali! Layanan Samsat Keliling kembali beroperasi di Pulau Dewata sepanjang bulan Juni 2025, memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus perpanjangan dokumen kendaraan. Inisiatif ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan publik, sekaligus mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat.
Khusus untuk hari Selasa ini, 17 Juni, berbagai titik layanan Samsat Keliling telah siap melayani Anda di beberapa kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Bali. Pastikan untuk datang sesuai jadwal yang telah ditentukan agar proses perpanjangan STNK Anda berjalan lancar.
Untuk wilayah Kota Denpasar, Anda bisa mengunjungi Samsat Keliling di Pasar Badung, yang beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, bagi warga Kabupaten Buleleng, layanan tersedia di Desa Patas, Gerokgak, dari pukul 08.30 WITA hingga 12.00 WITA.
Di Kabupaten Gianyar, lokasi Samsat Keliling berada di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring, siap melayani dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA. Warga Kabupaten Jembrana dapat mendatangi layanan di depan Pasar Pekutatan, mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Terakhir, di Kabupaten Tabanan, Samsat Keliling hadir di sebelah Pasar Penebel, beroperasi dari pukul 08.30 WITA sampai 12.00 WITA.
Sebelum mengunjungi lokasi Samsat Keliling untuk mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pastikan Anda telah melengkapi beberapa persyaratan penting. Dokumen-dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, serta notice pajak. Penting juga untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya masih atas nama Anda sendiri.
Perlu diingat, layanan Samsat Keliling ini dikhususkan untuk perpanjangan STNK tahunan. Bagi Anda yang perlu melakukan pengesahan STNK perpanjangan lima tahunan, prosesnya harus dilakukan langsung di Kantor Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Mengenai biaya perpanjangan STNK, jumlahnya bervariasi dan disesuaikan dengan jenis serta kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda.