Emas Antam Anjlok, Harga Hari Ini Turun Rp 18 Ribu!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel yang sudah ditingkatkan:

Harga Emas Antam Anjlok Rp18.000 per Gram pada Selasa Ini: Investor Wajib Tahu Detailnya!

Kabar kurang menggembirakan datang bagi para investor dan peminat emas batangan Antam. Terpantau dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Selasa ini mengalami penurunan signifikan sebesar Rp18.000 per gram. Koreksi harga ini menjadikan harga satu gram emas yang sebelumnya Rp1.968.000, kini menjadi Rp1.950.000.

Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau *buyback* emas batangan Antam pun turut mengalami koreksi. Bagi Anda yang berencana melepas kepemilikan emasnya, harga *buyback* per gram kini berada di angka Rp1.794.000. Penurunan harga ini tentu menjadi perhatian utama bagi para pelaku pasar komoditas logam mulia.

Bagi Anda yang ingin memantau atau berencana melakukan transaksi, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam dari berbagai pecahan per gram yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Selasa ini:

Baca Juga :  Food Estate 4 Juta Hektare Masuk RPJMN, Bidik Produksi Beras 10 Juta Ton hingga 2029

* Harga emas 0,5 gram: Rp1.025.000
* Harga emas 1 gram: Rp1.950.000
* Harga emas 2 gram: Rp3.840.000
* Harga emas 3 gram: Rp5.735.000
* Harga emas 5 gram: Rp9.525.000
* Harga emas 10 gram: Rp18.995.000
* Harga emas 25 gram: Rp47.362.000
* Harga emas 50 gram: Rp94.645.000
* Harga emas 100 gram: Rp189.212.000
* Harga emas 250 gram: Rp472.765.000
* Harga emas 500 gram: Rp945.320.000
* Harga emas 1.000 gram: Rp1.890.600.000

Selain fluktuasi harga, penting bagi investor untuk memahami ketentuan pajak terkait transaksi emas. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, terutama dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak atas transaksi *buyback* ini akan dipotong langsung dari total nilai *buyback* yang diterima.

Baca Juga :  Tarif Trump Bikin Indeks Hong Kong Terjun Bebas!

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, dikenakan pula PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap pembelian emas batangan ini akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Fluktuasi harga ini menjadi pengingat bagi para pelaku pasar akan dinamika investasi emas. Tetap pantau informasi terbaru dari Logam Mulia Antam sebelum mengambil keputusan transaksi untuk memaksimalkan potensi investasi Anda.

Berita Terkait

Rupiah Melemah Akibat Perang Iran-Israel, Ini Prediksi Hari Ini!
Danantara, INA, dan Chandra Asri: Peluang Investasi Raksasa Terungkap!
PHK Massal Grab? Lebih dari 50% Mitra Diduga Jadi Korban
Rupiah Loyo, IHSG Terkoreksi Awal Sesi: Peluang atau Ancaman?
Emas Antam Anjlok Hari Ini, Harga Jadi Segini!
GOTO Berpotensi Terbang? Isu Danantara Jadi Katalis Positif Saham
CTRA: Analis Rekomendasikan Beli Saham Ciputra dengan Target Konservatif!
WIFI Terbitkan Obligasi, Ini Rencana Lengkap Anak Usaha Solusi Sinergi

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:18 WIB

Rupiah Melemah Akibat Perang Iran-Israel, Ini Prediksi Hari Ini!

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:32 WIB

Danantara, INA, dan Chandra Asri: Peluang Investasi Raksasa Terungkap!

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:22 WIB

PHK Massal Grab? Lebih dari 50% Mitra Diduga Jadi Korban

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:48 WIB

Rupiah Loyo, IHSG Terkoreksi Awal Sesi: Peluang atau Ancaman?

Rabu, 18 Juni 2025 - 09:22 WIB

Emas Antam Anjlok Hari Ini, Harga Jadi Segini!

Berita Terbaru

politics

Sidang Tom Lembong Memanas, Rini Absen, Pengacara Walk Out!

Rabu, 18 Jun 2025 - 12:13 WIB

entertainment

Taylor Swift Jenguk Anak-Anak di Florida Usai Saksikan Final NHL

Rabu, 18 Jun 2025 - 11:52 WIB

Uncategorized

Pai Nara, Narathiwat: Surga Tersembunyi yang Wajib Kamu Jelajahi!

Rabu, 18 Jun 2025 - 11:48 WIB