Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Jakarta Pusat, namun kali ini seorang pelaku berhasil diringkus. Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kemayoran mengamankan seorang pencuri yang kepergok warga saat beraksi di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, pada Sabtu siang, 14 Juni 2025. Penangkapan ini menyisakan satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Susatyo dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 16 Juni 2025.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Investasi Crypto Bodong: Dua Tersangka Diciduk!

Pelaku yang tertangkap basah itu diidentifikasi berinisial WBF (21), seorang warga asal Indramayu, Jawa Barat. WBF diketahui sedang membobol sepeda motor jenis Kawasaki Ninja menggunakan kunci letter T. Aksi nekatnya terpergok oleh warga sekitar yang dengan sigap melaporkannya kepada polisi. Sementara itu, rekan WBF berhasil melarikan diri saat kejadian berlangsung.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu set kunci letter T lengkap dengan dua mata kunci, satu kunci magnet, serta satu mata kunci letter T yang masih tertancap di sepeda motor korban sebagai bukti modus operandi pelaku.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran, Komisaris Agung Adriansyah, mengonfirmasi bahwa WBF kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, beberapa saksi mata juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan. “Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agung, menunjukkan keseriusan polisi dalam menuntaskan kasus ini.

Atas perbuatannya, WBF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam WBF dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Berita Terkait

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?
Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998
Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta
Fadli Zon Remehkan Tragedi Mei 98, Aktivis: Manipulasi Sejarah!
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Lakukan Pengambilalihan Penyelidikan
Ahok Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng Kembali Mencuat
Helens Play Mart Jambi Disegel! Pengunjung Aniaya Pakai Airsoft Gun

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 06:12 WIB

Kepergok Warga, Maling Motor di Kemayoran Dicokok Polisi!

Selasa, 17 Juni 2025 - 05:47 WIB

Tes DNA Ungkap Identitas Anak Terlantar Pasar Kebayoran Lama?

Selasa, 17 Juni 2025 - 01:57 WIB

Kasir Minimarket Tangerang Diciduk, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 16 Juni 2025 - 08:47 WIB

Fadli Zon Dikecam: Komnas Perempuan Geram Soal Tragedi 1998

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:22 WIB

Fadli Zon Bantah Tragedi Mei 98, Data Pemerkosaan Massal Ungkap Fakta

Berita Terbaru

Society Culture And History

Bali di Polandia, Pura Megah dan Rumah Tradisional Hadir!

Selasa, 17 Jun 2025 - 22:32 WIB

technology

Fitur Audio Overview Google, Inovasi Baru untuk Pengguna?

Selasa, 17 Jun 2025 - 21:57 WIB