JAKARTA – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Jakarta Pusat, namun kali ini seorang pelaku berhasil diringkus. Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kemayoran mengamankan seorang pencuri yang kepergok warga saat beraksi di Jalan Kemayoran Gempol, Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, pada Sabtu siang, 14 Juni 2025. Penangkapan ini menyisakan satu anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan curanmor di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku curanmor di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Susatyo dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 16 Juni 2025.
Pelaku yang tertangkap basah itu diidentifikasi berinisial WBF (21), seorang warga asal Indramayu, Jawa Barat. WBF diketahui sedang membobol sepeda motor jenis Kawasaki Ninja menggunakan kunci letter T. Aksi nekatnya terpergok oleh warga sekitar yang dengan sigap melaporkannya kepada polisi. Sementara itu, rekan WBF berhasil melarikan diri saat kejadian berlangsung.
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi satu set kunci letter T lengkap dengan dua mata kunci, satu kunci magnet, serta satu mata kunci letter T yang masih tertancap di sepeda motor korban sebagai bukti modus operandi pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor Kemayoran, Komisaris Agung Adriansyah, mengonfirmasi bahwa WBF kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Selain itu, beberapa saksi mata juga telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyelidikan. “Kami juga terus memburu pelaku lainnya yang melarikan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agung, menunjukkan keseriusan polisi dalam menuntaskan kasus ini.
Atas perbuatannya, WBF dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengancam WBF dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.