Benang Sintetis Impor: Industri Tekstil Belum Pulih Meski Ada Bea Masuk?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

API Peringatkan: Bea Masuk Anti-Dumping POY-DTY Berisiko Bumerang bagi Industri Tekstil Nasional

Jakarta, 16 Juni 2025 – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) secara tegas menyatakan keraguan terhadap efektivitas rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) atas impor bahan baku krusial, Polyester Oriented Yarn (POY) dan Draw Textured Yarn (DTY), dalam upaya memulihkan industri tekstil nasional. Ketua Umum API, Jemmy Kartiwa, memperingatkan bahwa pendekatan kebijakan yang justru membebani biaya akses bahan baku ini berpotensi kontraproduktif. Terutama bagi sektor hilir yang padat karya serta menjadi tulang punggung ekspor dan penyedia lapangan kerja.

Menurut API, keberhasilan penerapan BMAD sangat bergantung pada pemahaman mendalam terhadap struktur industri, keterkaitan erat dalam rantai nilai pasok, serta kesiapan adaptasi dari sektor hulu maupun hilir dalam menyerap dampak kebijakan tersebut. Tanpa pertimbangan yang matang, kebijakan ini bisa menimbulkan konsekuensi tak terduga.

Jemmy Kartiwa menjelaskan, POY dan DTY adalah bahan baku strategis yang vital dan digunakan secara luas oleh para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Oleh karena itu, penerapan BMAD terhadap kedua komoditas ini harus mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap keberlanjutan industri secara menyeluruh, termasuk kelangsungan usaha skala kecil dan menengah. Industri TPT sendiri dikenal sangat rentan terhadap fluktuasi harga dan ketersediaan bahan baku. Pemberlakuan BMAD, alih-alih melindungi, justru dikhawatirkan dapat mengganggu kapasitas produksi sektor hilir, melemahkan daya saing di pasar ekspor global, dan pada akhirnya menaikkan harga jual produk di pasar domestik.

Baca Juga :  IHSG Dibuka di Zona Merah, Rupiah Melemah di Tengah Sentimen Global

Menyikapi hal ini, API mengusulkan agar kebijakan perlindungan seperti BMAD lebih tepat diarahkan pada produk hilir TPT, seperti pakaian jadi dan tekstil rumah tangga, yang memang lebih rentan terhadap praktik dumping atau kelebihan pasokan dari negara pengekspor. Sebaliknya, sektor hulu, termasuk produksi benang dan serat, dinilai lebih membutuhkan pendekatan insentif. Ini bisa berupa fasilitas fiskal dan non-fiskal untuk peningkatan kapasitas dan efisiensi, insentif investasi dalam restrukturisasi mesin, serta jaminan akses bahan baku dan energi yang stabil dan kompetitif.

Jemmy Kartiwa menegaskan bahwa regulasi hambatan tarif seperti BMAD bukanlah satu-satunya jalan keluar untuk melindungi industri, terutama jika tidak ditopang oleh ekosistem yang kokoh. Ia mendesak agar pemerintah mengadopsi kebijakan berbasis data dan memperkuat kolaborasi lintas kementerian. Tujuannya adalah menciptakan arah pengembangan industri yang lebih terstruktur, adil, dan berorientasi jangka panjang demi keberlanjutan industri tekstil.

Baca Juga :  Apakah Jaminan Pensiun Bisa Dicairkan setelah Resign? Ini Ketentuannya

Selain itu, API juga merekomendasikan langkah-langkah strategis lain yang dinilai lebih berdampak dan berkelanjutan. Ini mencakup penguatan pengawasan terhadap impor ilegal dan praktik *under valuation*, digitalisasi menyeluruh sistem pengawasan bea masuk dan perbatasan, serta harmonisasi kebijakan perdagangan dan industri guna memperkuat daya saing nasional secara keseluruhan.

Terakhir, API memandang krusial adanya forum dialog teknis yang terbuka dan inklusif sebelum pemerintah mengambil keputusan kebijakan berdampak besar seperti BMAD. Forum ini diharapkan mampu melibatkan beragam pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi industri, pemerintah, akademisi, hingga pelaku usaha di seluruh rantai pasok. Tujuannya agar setiap kepentingan, dari sektor hulu hingga hilir, dapat terakomodasi secara adil dan proporsional demi kemajuan industri tekstil Indonesia yang lebih sehat dan berdaya saing.

Berita Terkait

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!
Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!
Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025
BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025
IHSG Terkoreksi: Merdeka Group Jatuh, LQ45 Tertekan di Sesi I
UNVR Semester I 2025: Fundamental Kuat, Tumbuh di Kuartal III
BRIS, MLIA, PANI: Rekomendasi Teknikal Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:16 WIB

Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:07 WIB

Rekening Diblokir PPATK? Ini Penjelasan Lengkap Soal Rekening Dormant!

Kamis, 31 Juli 2025 - 15:10 WIB

Laba Alfaria Trijaya (AMRT) Naik 4,98% Jadi Rp 1,88 Triliun pada Semester I-2025

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:39 WIB

BI Malang Dorong UMKM dan Ekonomi Syariah lewat MBF 2025

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

Pegadenbaru Subang: KA Bisa Lewat, Tapi… Kecepatan Dibatasi!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:59 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi: Profil Lengkap di Usia 78 Tahun!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 23:10 WIB

Uncategorized

Megawati Ketum PDI-P Lagi di Usia 78: Profil Lengkap!

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:21 WIB