Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Krusial Aceh dan Sumatera Utara, Keputusan Ditargetkan Pekan Depan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan secara langsung mengambil alih penanganan konflik sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau strategis antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pernyataan ini disampaikan Dasco menyusul pertemuan pentingnya dengan Presiden Prabowo, menandakan komitmen serius pemerintah pusat dalam menyelesaikan polemik berkepanjangan ini.
Dalam keterangannya pada Sabtu (14/6), Dasco menegaskan, “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara.” Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keputusan terkait kepemilikan keempat pulau yang menjadi rebutan ini ditargetkan rampung dan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam kurun waktu satu pekan ke depan.
Polemik sengketa pulau ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara kontroversial menetapkan empat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Pulau-pulau ini terletak strategis di perairan yang membatasi wilayah Kabupaten Aceh Singkil di Aceh dan Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatera Utara, menjadikan isu perbatasan ini sangat sensitif dan berpotensi memicu ketegangan.
Tidak mengherankan, keputusan Kemendagri tersebut langsung menuai protes keras dari Pemerintah Provinsi Aceh. Ketidaksetujuan Aceh terhadap penetapan batas wilayah ini menjadi inti dari polemik yang kini diharapkan dapat segera diselesaikan melalui intervensi langsung dari Kepala Negara.