Polemik Pulau Aceh-Sumut, DPR Minta Solusi Sensitif Segera!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Mendesak Solusi Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut: Sensitivitas Sejarah dan Sorotan Internasional

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pemerintah pusat untuk segera menuntaskan polemik batas wilayah yang melibatkan empat pulau strategis antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Konflik ini dinilai sangat sensitif, mengingat sejarah panjang dan kompleks hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.

Doli menekankan urgensi penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut. “Persoalan ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya pada Sabtu (14/6). Ia menambahkan bahwa sensitivitas isu ini sangat tinggi di Aceh, sebuah wilayah dengan sejarah yang membutuhkan pemulihan hubungan terus-menerus dengan pusat. “Jangan sampai dengan kasus ini seolah-olah kita membuka luka lama,” tegas Doli, mengacu pada potensi isu ini memicu kembali ketegangan di masa lalu.

Kekhawatiran juga muncul dengan mulai dicermatinya polemik batas wilayah ini oleh masyarakat internasional. Doli mengingatkan agar pemerintah berhati-hati, sebab dunia internasional “sudah mulai ikut mencermati” dan “menunggu” perkembangan. Ada kekhawatiran bahwa konflik batas wilayah ini dapat memicu kembali isu-isu lama terkait kedaulatan, seperti seruan merdeka yang pernah muncul sebelumnya.

Baca Juga :  Iran Ancam Balas AS, Semua Opsi di Meja!

Doli menegaskan bahwa dari sisi historis, sosial, dan hukum, keempat pulau yang menjadi sengketa tersebut mutlak masuk dalam wilayah Aceh. Penegasan ini diperkuat oleh kesepakatan yang telah ditandatangani oleh gubernur kedua provinsi pada tahun 1992, yang secara jelas menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Aceh. Posisi ini juga diperkuat secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), khususnya pada Pasal 246 yang secara eksplisit menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut berada di wilayah Aceh.

Polemik ini mencuat setelah adanya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang akan menetapkan empat pulau di Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 ini kini menuai protes keras dan memicu perdebatan sengit.

Baca Juga :  Kebijakan Maju-Mundur Pemerintahan Prabowo: Kenaikan PPN 12 Persen, Elpiji 3 Kg di Eceran, hingga Anggaran Beasiswa

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, sebelumnya telah meminta penundaan pelaksanaan Kepmendagri tersebut hingga dilakukan klarifikasi lapangan yang menyeluruh. “Penundaan eksekusi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 hingga dilakukan klarifikasi lapangan,” tegas Bahtra, dikutip pada Sabtu (14/6).

Terkait wacana revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Doli membenarkan bahwa pembahasan mengenai hal ini sudah masuk dalam agenda Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ia menyebutkan bahwa perlu ada pembahasan lebih lanjut dan rinci dengan pemerintah untuk menentukan inisiatif revisi tersebut, yang diharapkan dapat menjadi solusi komprehensif bagi masalah-masalah terkait batas wilayah dan otonomi khusus Aceh. Penyelesaian polemik empat pulau ini menjadi krusial untuk menjaga stabilitas dan menghindari potensi konflik berkepanjangan di masa depan.

Berita Terkait

Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?
Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?
Guru Besar UPN ‘Sentil’ Amnesti Hasto & Tom Lembong!
Amnesti & Abolisi: Tom Lembong, Hasto, dan Daftar Nama Lainnya!
Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!
Megawati Zikir Malam: Ada Nama Hasto? Ini Faktanya!
Abolisi Kontroversial: Daftar Lengkap dari Soekarno Sampai Prabowo!
Bendera One Piece Bikin Geger! Polisi Ancam Warga?

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:10 WIB

Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Bebas Hasto & Tom Lembong: Benarkah Ada Motif Politik?

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:51 WIB

Guru Besar UPN ‘Sentil’ Amnesti Hasto & Tom Lembong!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Amnesti & Abolisi: Tom Lembong, Hasto, dan Daftar Nama Lainnya!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Megawati Sekjen PDIP Lagi? Usul Pemakzulan Gibran Mencuat!

Berita Terbaru

Uncategorized

Fajar Adriyanto: Pilot F-16 Gugur dalam Kecelakaan Pesawat Latih

Minggu, 3 Agu 2025 - 20:45 WIB

politics

Habibie Beri Abolisi & Amnesti: Siapa Saja Penerimanya?

Minggu, 3 Agu 2025 - 20:10 WIB