PKS Desak Mendagri Tito Karnavian Kaji Ulang Pengalihan Status Empat Pulau Sensitif dari Aceh ke Sumatera Utara
Jakarta – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengkaji ulang keputusan kontroversial terkait pengalihan status administratif empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan sensitivitas isu batas wilayah dan otonomi daerah yang melekat pada Provinsi Aceh.
Mulyanto menegaskan bahwa isu sengketa empat pulau ini memiliki dimensi yang sangat sensitif dan tidak semestinya diputuskan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melibatkan partisipasi parlemen maupun perwakilan daerah terkait. Menurutnya, pendekatan dialogis yang komprehensif adalah kunci. Ia membandingkan proses ini dengan pembahasan pemekaran wilayah yang selama ini selalu melibatkan diskusi mendalam di Komisi terkait DPR RI bersama anggota DPD RI dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Anggota Komisi Energi DPR periode 2018–2024 ini lebih lanjut menekankan bahwa kajian ulang tidak cukup hanya berdasarkan peta administrasi semata. Penting untuk mempertimbangkan faktor-faktor krusial seperti sejarah, sosial-budaya, hingga potensi ekonomi wilayah tersebut. “Ini bukan sekadar masalah batas administratif, melainkan menyangkut identitas dan hak masyarakat Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus, sehingga pembahasan harus lebih mendalam dan terbuka bagi publik,” ujar Mulyanto.
Ia juga mengingatkan Mendagri Tito Karnavian agar tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh suasana politik nasional. Di tengah kondisi yang relatif stabil, fokus pemerintah seharusnya tetap pada kelanjutan program pembangunan nasional dan daerah, bukan menciptakan gesekan baru akibat keputusan sepihak.
Empat pulau yang menjadi pusat perhatian dalam sengketa batas provinsi ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang. Keempatnya terletak berdekatan dengan Wilayah Kerja Migas Offshore West Aceh (OSWA) yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Meskipun demikian, Mulyanto mengklarifikasi bahwa pulau-pulau tersebut tidak termasuk dalam wilayah kerja OSWA, dan hingga kini belum ada data seismik yang memadai untuk menilai potensi migas di sana.
Pengalihan status administratif keempat pulau ini didasari oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022, yang kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kedua keputusan ini dikeluarkan pada era kepemimpinan Mendagri Tito Karnavian, menegaskan bahwa proses pemindahan telah melalui dasar hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.