Polemik Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut: DPRD Sumut Tegas Pertahankan Wilayah, Menanti Diskusi Mendagri
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti, angkat bicara menyoroti polemik sengit terkait status empat pulau strategis yang kini secara administratif resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara. Keputusan ini, yang memicu ketegangan antara dua provinsi bertetangga, tetap menjadi sorotan utama.
Erni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status empat pulau tersebut. Meskipun demikian, politikus Partai Golkar ini juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menunggu hasil diskusi penting yang direncanakan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, bersama Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Lebih lanjut, Erni mengungkapkan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah membuka pintu bagi Provinsi Aceh untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika memang ada keberatan. “Kita masih menunggu perkembangannya, jika ada kunjungan balasan dari Gubernur Aceh ke Sumut, kita siap menerimanya,” ujar Erni, seperti dikutip pada Jumat (13/6).
Di sisi lain, Erni secara tegas menyatakan bahwa Sumut juga memiliki kewajiban untuk mempertahankan pulau-pulau tersebut apabila Aceh kembali mengklaimnya. “Kita harus mempertahankan juga ya, kita tunggu hasil diskusi dari pemerintah,” tambahnya. Menurut Erni, tawaran Gubernur Bobby Nasution kepada Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau tersebut merupakan langkah strategis guna menjaga ketentraman dan keharmonisan masyarakat Aceh-Sumut.
“Ya, kalau katanya ada potensi (alam) ya itu penting juga (pulau tersebut bagi Sumut). Tapi kan Pak Gubernur sudah menawarkan jika ada potensi alam di sana akan kita kelola bersama,” jelasnya, menyoroti potensi kekayaan alam yang mungkin terkandung di pulau-pulau tersebut.
Empat pulau yang menjadi inti sengketa dan kini ditetapkan sebagai milik Sumut, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2-2138 Tahun 2025, adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Namun, keputusan ini ditolak mentah-mentah oleh Provinsi Aceh, yang mengklaim memiliki bukti dan data kuat atas kepemilikan historis dan yurisdiksi terhadap pulau-pulau tersebut.
Menanggapi penolakan Aceh, Mendagri telah menjadwalkan pengkajian ulang atas status empat pulau sengketa ini pada Selasa, 17 Juni 2025. Pertemuan ini diharapkan dapat menemukan solusi damai dan adil bagi kedua belah pihak.