Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif: Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Hingga 31 Agustus 2025
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dengan menghadirkan insentif pajak yang menarik. Melalui kebijakan terbaru ini, sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dihapuskan secara otomatis, memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Ibu Kota. Program istimewa ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kemudahan ini dirancang untuk memastikan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih sederhana dan efisien. “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” terang Lusiana, menekankan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir akan proses yang rumit.
Insentif penghapusan sanksi ini berlaku menyeluruh bagi setiap jenis kendaraan yang memiliki tunggakan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan milik badan usaha. Kebijakan ini merupakan upaya konkret Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong kepatuhan pajak di semua lapisan masyarakat.
Untuk wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, kemudahan pembayaran sangat diutamakan. Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran yang tersedia, mulai dari SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, hingga secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Pilihan daring ini memungkinkan pembayaran tanpa harus mengantre di kantor SAMSAT, serta Dokumen Tanda Bukti Kewajiban Pembayaran (TBPKP) pun dapat dikirim langsung ke alamat pilihan Anda.
Namun, bagi kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap diwajibkan untuk datang langsung ke SAMSAT Induk guna menyelesaikan administrasi. Layanan SAMSAT Induk tersedia di lima wilayah strategis di DKI Jakarta, memastikan aksesibilitas bagi seluruh warga:
* Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
* Jakarta Selatan: Kompleks Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
* Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
* Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan adanya insentif ini, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat meningkat signifikan, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih baik. Oleh karena itu, warga diimbau untuk segera memanfaatkan program istimewa ini sebelum batas waktu 31 Agustus 2025.