Buruan, Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Sampai 31 Agustus!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif: Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB Hingga 31 Agustus 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban masyarakat dengan menghadirkan insentif pajak yang menarik. Melalui kebijakan terbaru ini, sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan dihapuskan secara otomatis, memberikan kemudahan bagi wajib pajak di Ibu Kota. Program istimewa ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kemudahan ini dirancang untuk memastikan proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih sederhana dan efisien. “Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” terang Lusiana, menekankan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir akan proses yang rumit.

Baca Juga :  Bahlil Ajak Investor Fokus Ciptakan Lapangan Kerja, Bukan Hanya Nilai Investasi

Insentif penghapusan sanksi ini berlaku menyeluruh bagi setiap jenis kendaraan yang memiliki tunggakan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan milik badan usaha. Kebijakan ini merupakan upaya konkret Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong kepatuhan pajak di semua lapisan masyarakat.

Untuk wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, kemudahan pembayaran sangat diutamakan. Anda dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran yang tersedia, mulai dari SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, hingga secara daring melalui aplikasi SIGNAL yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Pilihan daring ini memungkinkan pembayaran tanpa harus mengantre di kantor SAMSAT, serta Dokumen Tanda Bukti Kewajiban Pembayaran (TBPKP) pun dapat dikirim langsung ke alamat pilihan Anda.

Namun, bagi kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun, wajib pajak tetap diwajibkan untuk datang langsung ke SAMSAT Induk guna menyelesaikan administrasi. Layanan SAMSAT Induk tersedia di lima wilayah strategis di DKI Jakarta, memastikan aksesibilitas bagi seluruh warga:

Baca Juga :  ARA Saham: Panduan Lengkap, Arti, dan Keuntungannya Bagi Investor

* Jakarta Pusat & Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan, Jakarta Utara 14420
* Jakarta Selatan: Kompleks Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
* Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
* Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan adanya insentif ini, partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dapat meningkat signifikan, yang pada gilirannya akan mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih baik. Oleh karena itu, warga diimbau untuk segera memanfaatkan program istimewa ini sebelum batas waktu 31 Agustus 2025.

Berita Terkait

Negara Paling Produktif di Dunia: Fakta & Data Terbaru
QRIS Go Global: BI Gencar Perluas Jaringan Lintas Negara
IKK Mei Turun, Saatnya Beli Saham INDF, ICBP, MYOR, UNVR?
Dividen Menggiurkan, Saham IDX High Dividend 20 Justru Loyo?
Akuisisi Saham GOTO oleh Danantara, Ini Kata Bos GoTo!
Aset Safe Haven Diburu: Strategi Lindungi Dana Saat Krisis Global?
BRMS, TPIA, BBCA: Saham Penyelamat IHSG Pekan Ini, Cek Faktanya!
UMKM Jadi Operator Holding, Pemerintah Beri Angin Segar Pengusaha Kecil?

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 00:22 WIB

Negara Paling Produktif di Dunia: Fakta & Data Terbaru

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:57 WIB

QRIS Go Global: BI Gencar Perluas Jaringan Lintas Negara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:32 WIB

IKK Mei Turun, Saatnya Beli Saham INDF, ICBP, MYOR, UNVR?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:37 WIB

Dividen Menggiurkan, Saham IDX High Dividend 20 Justru Loyo?

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:52 WIB

Akuisisi Saham GOTO oleh Danantara, Ini Kata Bos GoTo!

Berita Terbaru

sports

Inzaghi Hengkang, Pisa Promosi Serie A, Apa Alasannya?

Minggu, 15 Jun 2025 - 00:47 WIB

finance

Negara Paling Produktif di Dunia: Fakta & Data Terbaru

Minggu, 15 Jun 2025 - 00:22 WIB

Family And Relationships

Davika-Ter Tunangan, Intip Perbedaan Usia Mereka!

Minggu, 15 Jun 2025 - 00:17 WIB