Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Resmi Diumumkan Polda Metro Jaya: Denda Sanksi Pajak dan BBNKB Dihapus Mulai 14 Juni 2025
Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Jakarta! Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini, yang sering disebut sebagai pemutihan pajak kendaraan, akan segera diberlakukan mulai besok, Sabtu, 14 Juni 2025.
Inisiatif yang dinanti-nantikan ini akan berlangsung selama lebih dari dua bulan, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkannya. Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, program keringanan ini berlaku terhitung mulai 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Untuk semakin mempermudah wajib pajak, Polda Metro Jaya juga menyediakan opsi pembayaran secara daring, bahkan di akhir pekan. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa perlu datang langsung ke Samsat.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa program pemutihan denda pajak kendaraan ini diselenggarakan sebagai bagian dari perayaan penting di ibu kota. Kebijakan ini sekaligus menandai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan juga momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di akhir Agustus. “Program ini kemungkinan akan dilaksanakan hingga bulan Agustus, mengambil momentum HUT Jakarta hingga HUT RI,” tegas Komarudin, mengkonfirmasi durasi dan tujuan program ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah mengumumkan inisiatif serupa. Pemprov akan menghapus denda sejumlah pajak daerah lain pada 22 Juni 2025, bertepatan dengan puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta.
Terkait kebijakan keringanan ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa pembebasan denda pajak ini merupakan bentuk insentif dan motivasi agar warga segera memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, Gubernur Pramono menekankan bahwa pemutihan denda pajak Jakarta ini tidak berlaku secara otomatis bagi semua wajib pajak. “Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” tegas Pramono, mengingatkan bahwa keringanan ini hanya diberikan kepada mereka yang berinisiatif untuk melunasi tunggakan pajaknya.