LP Saham Kuartal III 2025, Siap Dongkrak Likuiditas Pasar Modal?

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi penuh sistem penyedia likuiditas atau Liquidity Provider saham dapat terlaksana pada kuartal III tahun 2025. Optimisme ini muncul seiring dengan kemajuan proses perizinan yang sedang dijalani oleh sejumlah anggota bursa (AB) yang berminat.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 13 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menjadi Liquidity Provider saham. Rinciannya, delapan di antaranya merupakan anggota bursa domestik, sementara lima lainnya berasal dari luar negeri. Dari jumlah tersebut, dua anggota bursa bahkan telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem mereka. “Diharapkan kuartal tiga ini sudah bisa terlaksana,” jelas Jeffrey dalam sebuah sesi edukasi daring dengan wartawan pada Kamis (12/6), menunjukkan progres yang signifikan.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 14.000, Jadi Rp 1.678.000 Per Gram

Langkah strategis BEI ini tidak terlepas dari diberlakukannya dua peraturan penting mengenai Liquidity Provider saham pada 8 Mei 2025. Regulasi tersebut adalah Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa, serta Peraturan Nomor III-Q yang secara spesifik mengatur persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan sebagai Liquidity Provider saham di BEI. Aturan ini menjadi fondasi hukum yang kuat untuk mendukung peran vital penyedia likuiditas di pasar.

Baca Juga :  IHSG Melonjak 0,55% ke 6.649, UNVR, INCO, dan PGEO Teratas Jumat

Untuk dapat beroperasi sebagai Liquidity Provider saham, anggota bursa wajib memenuhi sejumlah persyaratan ketat. Di antaranya, status Anggota Bursa tidak sedang dalam keadaan suspensi dan wajib memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar. Selain itu, setiap Anggota Bursa juga diwajibkan memiliki *Standard Operating Procedure* (SOP) kebijakan internal serta sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider saham. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan kinerja dan stabilitas para penyedia likuiditas dalam meningkatkan efisiensi pasar saham Indonesia.

Berita Terkait

QRIS Mendunia: BI Perluas Jaringan Pembayaran Lintas Negara
Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Rp 9.000, Sentuh Rp 1.960.000
Top 10 Saham Top Gainers: PNSE, KRAS, FORE Terbang Tinggi!
Investor Wajib Tahu, Ini Saham yang Diobral Asing Kemarin!
Saham BMRI, BBCA Diborong Asing! Intip Daftar Lengkapnya
IHSG Naik 1,37% Sepekan, Ini Sentimen yang Wajib Diketahui!
BMRI Bagi Dividen Jumbo, Ini Strategi Bank Mandiri Jaga Modal!
Net Buy Asing Rp478 M, Intip Saham Favorit di Akhir Pekan!

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:22 WIB

QRIS Mendunia: BI Perluas Jaringan Pembayaran Lintas Negara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:22 WIB

Emas Antam Hari Ini: Harga Naik Rp 9.000, Sentuh Rp 1.960.000

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:07 WIB

Top 10 Saham Top Gainers: PNSE, KRAS, FORE Terbang Tinggi!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 08:32 WIB

Investor Wajib Tahu, Ini Saham yang Diobral Asing Kemarin!

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:12 WIB

Saham BMRI, BBCA Diborong Asing! Intip Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Misteri Kecelakaan Air India, Terungkap Spekulasi Penyebabnya?

Sabtu, 14 Jun 2025 - 11:22 WIB

technology

Harga Terbaru Samsung A56 5G & A36 5G, Mana Terbaik?

Sabtu, 14 Jun 2025 - 10:47 WIB

finance

QRIS Mendunia: BI Perluas Jaringan Pembayaran Lintas Negara

Sabtu, 14 Jun 2025 - 10:22 WIB