MDKA & MBMA Batal Dividen 2024, Investor Kecewa? Simak Alasannya!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan RUPST: MDKA dan MBMA Grup Merdeka Kompak Absen Bagikan Dividen Tahun Buku 2024

Awal pekan ini, dua emiten raksasa dari Grup Merdeka, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA), secara resmi mengumumkan keputusan penting yang dinanti-nantikan para investor: tidak ada pembagian dividen untuk tahun buku 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal 10 Juni 2024, memicu perhatian dari pasar modal.

Untuk PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), RUPST yang digelar di Jakarta mengesahkan penggunaan laba bersih setelah pajak tahun 2024 senilai US$ 9.801.648. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dari jumlah tersebut, sebesar US$ 100.000 dialokasikan sebagai dana cadangan wajib perusahaan. Sisa laba bersih yang signifikan kemudian ditetapkan sebagai saldo laba ditahan perusahaan untuk tahun buku 2024, yang akan memperkuat posisi keuangan MDKA untuk mendukung operasional dan pengembangan di masa mendatang. Namun, di balik keputusan alokasi laba ini, laporan keuangan MDKA menunjukkan kondisi yang berbeda, di mana perusahaan sebenarnya mencatatkan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$ 55,76 juta pada tahun 2024. Angka kerugian ini membengkak secara substansial dibandingkan rugi bersih US$ 20,66 juta yang dicatat pada tahun sebelumnya, menunjukkan tantangan operasional yang dihadapi emiten pertambangan tembaga dan emas ini.

Baca Juga :  BBCA, BBRI dan BREN Teratas, Ini 10 Saham Net Sell Terbesar Asing dalam Sepekan

Serupa dengan induknya, RUPST PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) yang juga digelar pada tanggal 10 Juni 2024 turut memutuskan untuk tidak membagikan dividen tahun buku 2024 kepada para pemegang sahamnya. RUPST MBMA menyetujui penggunaan laba bersih setelah pajak sebesar US$ 79.506.681. Dari total laba ini, sebagian kecil, yakni US$ 1.000, ditetapkan sebagai dana cadangan. Sementara itu, mayoritas laba bersih, yakni sekitar US$ 79,50 juta, dialokasikan sebagai saldo laba ditahan dan kepentingan non-pengendali perusahaan untuk tahun buku 2024. Keputusan ini mencerminkan strategi perusahaan untuk memperkuat modal internal dan membiayai inisiatif strategis ke depan, terutama mengingat peran MBMA dalam ekosistem baterai listrik yang berkembang pesat.

Baca Juga :  Rahasia Sukses Investasi: Prinsip Warren Buffett untuk Pemula

Pengumuman ini segera disambut oleh reaksi pasar. Pada perdagangan Kamis (12/6) pukul 10.35 WIB, harga saham MDKA terpantau melemah 1,35% menjadi Rp 2.200 per saham. Senada, saham MBMA juga mengalami koreksi sebesar 1,26%, berada di level Rp 472 per saham. Penurunan harga saham kedua emiten Grup Merdeka ini mengindikasikan respons investor terhadap keputusan untuk menahan dividen, meskipun langkah ini dapat dipandang sebagai upaya perusahaan untuk menjaga likuiditas dan mendukung pertumbuhan jangka panjang di tengah volatilitas pasar.

Berita Terkait

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!
Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:14 WIB

PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!

Berita Terbaru

Uncategorized

HUT RI ke-80 Mendunia: Belanda-UEA Meriah, Ada Kluivert & Pastoor!

Senin, 18 Agu 2025 - 17:38 WIB

entertainment

Terence Stamp, Jenderal Zod Superman, Meninggal Dunia: Kenangan Abadi

Senin, 18 Agu 2025 - 17:31 WIB

Uncategorized

Akhirnya! Negara Terakhir Tanpa Tim Sepak Bola Resmi Berlaga

Senin, 18 Agu 2025 - 15:32 WIB