Polres Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Penyelundupan 171 Ribu Lebih Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar, Libatkan Petugas Kargo
TANGERANG – Upaya penyelundupan fantastis 171.880 ekor benih bening lobster (BBL) senilai estimasi Rp 9,2 miliar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta. Benih-benih lobster ilegal ini rencananya akan diselundupkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Batam sebelum akhirnya dikirim ke Vietnam.
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil meringkus dan menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan penyelundupan BBL. “Peran para tersangka sangat bervariasi, mulai dari meloloskan barang, mengemas, mengurus surat muat udara, hingga berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu untuk melancarkan aksi penyelundupan benih bening lobster ini,” terang Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Fakta mengejutkan terungkap dengan adanya keterlibatan dua petugas keamanan gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta, yakni RK dan JS, sebagai bagian dari sindikat. Menurut Ronald, RK dan JS berperan krusial dalam membantu meloloskan paket berisi benih lobster dari pemeriksaan mesin X-ray. “Tiga koli benih bening lobster sudah berhasil lolos dari X-ray dan siap dibawa ke dalam pesawat,” tambahnya.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan juga mengungkap peran lima tersangka lain: AHA, DS, RS, WW, dan HN. Mereka bertanggung jawab atas proses pengemasan, pembuatan surat muat udara, hingga pengantaran benih bening lobster dari Sukabumi ke gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta. Atas keterlibatannya, RK menerima imbalan sebesar Rp 4 juta per koper yang berhasil diloloskan, sehingga total ia meraup Rp 16 juta dari empat koper. Sementara itu, JS memperoleh Rp 2 juta per koper, dan tersangka lainnya masing-masing menerima Rp 1 juta.
Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini bermula ketika polisi menerima laporan dugaan pengiriman BBL secara ilegal melalui Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL) di area kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 31 Mei 2025. Kepala Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Yandri Mono, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan, empat koli BBL ditemukan di Gudang BDL. Paket-paket tersebut akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6864 rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH).
Yandri merinci, dari empat koli yang ditemukan, tiga koli berisi benih bening lobster, sementara satu koli lainnya berisi kardus-kardus kosong. Modus operandi para pelaku adalah mengemas benih lobster dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper. Koper-koper tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk menyamarkan isinya sebelum dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah informasi awal didapatkan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta segera melakukan pengembangan intensif yang berujung pada penangkapan ketujuh tersangka. Para tersangka kini dijerat dengan dugaan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas kejahatan lingkungan ini.