Kejagung Perketat Penyelidikan, Peran Staf Khusus Nadiem Makarim dalam Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Terus Didalami
Kejaksaan Agung (Kejagung) secara intensif mendalami peran krusial serta kewenangan mantan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyelidikan ini menyusul pemeriksaan maraton terhadap tiga eks stafsus Nadiem.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, penyelidik Jampidsus berfokus pada analisis teknis dan saran-saran yang mungkin diberikan oleh para staf khusus. “Sebagai staf khusus, mereka sangat terkait dengan analisis-analisis teknis. Kan staf khusus itu memberikan saran-saran, memberikan pandangan-pandangan,” terang Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Rabu (11/6). Ia menambahkan, penyidik ingin memahami secara mendalam “apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan Chromebook ini.”
Tiga individu yang menjadi sorotan Kejagung adalah Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Dari ketiganya, penyidik baru berhasil memeriksa Fiona Handayani sebagai saksi pada Selasa (10/6). Pemeriksaan Fiona berlangsung hampir 12 jam dan menurut kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, proses ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6). Fiona sendiri memilih untuk tidak memberikan komentar pasca-pemeriksaan, menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, Stafsus Jurist Tan yang seharusnya diperiksa pada Rabu (11/6) tidak hadir dan mengajukan penundaan hingga Selasa (17/6) mendatang. Adapun Ibrahim Arief dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (12/6). Ketiganya dianggap perlu diperiksa secara intensif oleh penyidik untuk menggali lebih jauh mengenai proses pengadaan tersebut.
Harli Siregar menekankan pentingnya pendalaman ini, termasuk untuk mengidentifikasi apakah ada peran para stafsus dalam memberikan saran atau pandangan yang memengaruhi proses pengadaan laptop tersebut. “Apakah staf khusus itu berwenang dalam proses pengadaan? Bukankah dalam proses pengadaan ada yang disebut dengan pengurus pengadaan? Lalu, kalau misalnya para staf khusus ini memberikan saran, memberikan pandangan, nah dalam konteks apa?” tanya Harli. Ia menegaskan, pendalaman ini krusial untuk menemukan pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban.
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, yang sebelumnya kediamannya telah digeledah Kejagung, juga sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada pekan sebelumnya. Akibat ketidakhadiran tersebut, Kejagung telah melakukan pencegahan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga kuat telah terjadi praktik korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang bernilai fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun. Proyek ini dinilai bermasalah dan diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Meski demikian, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, dan perhitungan pasti mengenai kerugian negara masih terus dilakukan.
Menanggapi kasus ini, Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek, sebelumnya telah angkat bicara. Ia menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut bertujuan untuk memitigasi *learning loss* yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Nadiem juga menegaskan bahwa proyek ini dikerjakan dengan penuh transparansi dan telah didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.