Korlap Tambang Ilegal Klaten Diciduk, Negara Rugi Rp1 Miliar!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah, dengan menangkap seorang pria berinisial ACS. Aktivitas ilegal ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, seperti yang disampaikan Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri pada Rabu, 11 Juni 2025. Menurut Brigjen Nunung, meskipun praktik penambangan ilegal tersebut baru berjalan selama dua pekan, kerugian negara yang ditimbulkan telah mencapai Rp 1 miliar. “Dua minggu saja sudah Rp 1 miliar, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” tegasnya, menyoroti potensi kerugian yang jauh lebih besar. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit ekskavator dan dokumen hasil penjualan pasir.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Kepala Desa Kohod Akan Lakukan Upaya Hukum usai Jadi Tersangka

Kasus ini terkuak berkat laporan dari sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang merasa wilayah konsesinya ditambang secara ilegal. Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menjelaskan bahwa pelaku, ACS, bertindak sebagai koordinator lapangan dalam operasi penambangan terlarang ini. Pasir hasil penambangan kemudian dijual kepada toko-toko bangunan. Pasir dan bebatuan tersebut lazimnya dimanfaatkan untuk berbagai proyek konstruksi, baik pembangunan rumah, jembatan, maupun infrastruktur lainnya, sehingga permintaan pasar terhadap komoditas ini cukup tinggi.

Baca Juga :  Dosa Sopir Truk Maut GT Ciawi Terkuak, CCTV Rekam Hal Ini Sebelum Terjang 6 Kendaraan

Akibat perbuatannya, ACS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku tidak main-main, yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, menunjukkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan pertambangan ilegal.

Berita Terkait

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN
Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!
Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!
Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!
Kematian Arya Daru 29 Juli: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Lengkap!
Ibu & Bayi Diterlantarkan di Stasiun Tigaraksa, 3 Opang Diciduk!
Misteri 3 Lapis Kunci: Kematian Diplomat Kemlu di Kos Terkuak!

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ngeri! Kartel Kokain Amerika Selatan Incar Wisata RI, Kata BNN

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:16 WIB

Autopsi Diplomat Kemlu: RSCM Ungkap Penyebab Kematian!

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:47 WIB

Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida dan Arsenik!

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:59 WIB

Arya Daru, Vara, Dion: Polisi Ungkap Misteri di Toko Baju Mal!

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:52 WIB

Lakban Kuning Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu: Bukti Penting!

Berita Terbaru

Uncategorized

Blokir Rekening Dormant Dikritik Ekonom Indef: Kebijakan Tepatkah?

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:09 WIB

sports

Timnas U-17: TC Spanyol-Dubai demi Piala Dunia U-17 2025!

Jumat, 1 Agu 2025 - 00:02 WIB

Uncategorized

Amnesti Prabowo ke Hasto Kristiyanto Disetujui DPR: Kejutan Politik!

Kamis, 31 Jul 2025 - 23:13 WIB

technology

ChatGPT Jadi Saksi? Chat Anda Bisa Dipakai di Pengadilan!

Kamis, 31 Jul 2025 - 22:52 WIB